Selasa 30 Apr 2019 13:12 WIB

Aturan Ojek Daring Berlaku Besok, Ini Persiapan Kemenhub

Kemenhub melakukan pertemuan dengan aplikator dan pemantauan tarif.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolanda
Tarif baru ojek online
Foto: republika
Tarif baru ojek online

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mulai besok (1/5) akan menerapkan aturan ojek daring yakni Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai hari ini sudah melakukan persiapan menjelang aturan tersebut dilakukan.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan hari ini, Selasa (30/4), akan melakukan pertemuan dengan Gojek dan Grab Indonesia. “Prinsipnya mereka (Gojek dan Grab) menerima itu (aturan ojek daring) dan mereka mengharapkan itu dilakukan secara sama antara Grab dan Gojek,” kata Budi di Gedung Kemenhub, Senin (29/4) malam.

Baca Juga

Budi menegasakan dalam pertemuan dengan para operator tersebut, Kemenhub akan menegaskan kembali pernyataan dari penyedia jasa ojek daring. Hal itu terkait kepatuhan melaksanakan kewajiban yang ada di dalam aturan tersebut.

Sekretaris Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Cucu Mulyana mengatakan setelah pelaksanaan aturan tersebut maka Kemenhub akan melakukan pemantauan, termasuk penerapan tarif ojek daring yang diatur dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019. “Selama pelaksanannya seperti apa di situ bisa disebutkan paling lama tiga bulan dievaluasi, satu bulan pun juga bisa tergantung dinamika trnasportasi yang terjadi di masyarakat,” ungkap Cucu.

Dia menegaskan pemantauan tarif akan dilakukan terhadap tarif batas atas dan bawah ojek daring. Cucu memastikan Kemenhub akan mengawasi penerapan tarif tersebut apakah tetap sesuai atau tidak dengan SK Nomor 348.

Selain itu, Cucu menegaskan Kemenhub juga akan meminta penjelasan penyedia jasa ojek daring mengenai ketersediaan tempat untuk naik turun penumpang ojek daring yang diatur dalam PM Nomor 12. “Karena itu untuk kejelasan keberlangsungan bisnis operator itu sendiri. Kalau sudah ada shelter itu kan jadi semua teratur,” jelas Cucu.

Ketentuan untuk menyediakan shelter tertulis di pasal 12 PM Nomor 12 Tahun 2019. Dalam pasal tersebut, pengemudi ojek daring harus berhenti, parkir, menaikkan, dan menurunkan penumpang di tempat yang aman. Tempat tersebut disyaratkan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas sesuai dengan aturan undang-undang.

Dalam aturan tersebut dituliskan shelter harus disediakan oleh perusahaan aplikasi ojek daring. Dengan begitu, aplikator harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengemudi terkait kepatuhan dan keselamatan berlalu lintas.

Sementara itu, biaya jasa ojek daring di SK Nomor 348 Tahun 2019 dibagi untuk tiga zona. Zona pertama untuk Sumatra, Jawa selain Jabodetabek, dan Bali. Zona kedua yaitu khusus Jabodetabek dan zona ketiga untuk Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua.

Untuk zona satu yaitu biaya jasa batas bawahnya yaitu Rp 1.850 perkilometer dan batas atasnya Rp 2.300 perkilometer. Sementara untuk biaya jasa minimal zona satu yakni Rp 7.000 sampai Rp 10 ribu.

Sementara itu, zona dua biaya jasa batas bawahnya yakni Rp 2.000 perkilometer dan batas atasnya Rp 2.500 perkilometer. Lalu biaya jasa minimalnya dari Rp 8.000 sampai Rp 10 ribu.

Untuk zona tiga, biaya jasa batas bawahnya yaitu Rp 2.100 perkilometer dan batas atasnya Rp 2.600 perkilometer. Sementara untuk biaya jasa minimal zona tiga yakni Rp 7.000 sampai Rp 10 ribu.

Semua pengaturan biaya jasa tersebut merupakan jumlah bersih atau nett yang diterima pengemudi ojek daring. Sehingga penumpang masih dikenakan 20 persen untuk potongan yang diberikan kepada aplikator. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement