Senin 29 Apr 2019 20:05 WIB

10 Anggota KPPS di Cianjur Meninggal Dunia

Anggota KPPS di Cianjur meninggal dunia karena kelelahan.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Nur Aini
Ilustrasi warga mengusung jenazah anggota Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal diduga karena kelelahan setelah menjalankan tugas di TPS.
Foto: Antara/Didik Suhartono
Ilustrasi warga mengusung jenazah anggota Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal diduga karena kelelahan setelah menjalankan tugas di TPS.

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Sebanyak 10 anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Kabupaten Cianjur meninggal dunia selama proses pemilu. Mereka meninggal dunia karena faktor kelelahan dalam menjalankan tugas baik pencoblosan hingga penghitungan suara.

‘’Data terbaru ada 10 petugas KPPS yang dinyatakan meninggal dunia,’’ ujar Komisioner KPU Kabupaten Cianjur, Rustiman kepada wartawan Senin (29/4). Terbaru, ada dua petugas KPPS di Kecamatan Pagelaran yang meninggal dunia.

Baca Juga

Mereka adalah petugas KPPS di TPS 01 Desa Bunijaya yakni Dina Wahdina (47 tahun) dan Surahman (63 tahun) petugas di TPS 01 Desa Pasirbaru. Keduanya meninggal dunia pada Ahad (28/4). Dina meninggal pada Ahad pukul 13.00 WIB dan Surahman pada pukul 15.30 WIB.

Rustiman menerangkan, sebelumnya ada delapan petugas KPPS yang meninggal dunia pada rentang waktu 19 April hingga 25 April 2019. Para petugas KPPS itu sebelumnya telah mendapatkan penanganan medis di rumah sakit maupun layanan kesehatan lainnya.

Menurut Rustiman, para petugas KPPS jatuh sakit karena kelelahan melaksanakan tugas dalam pemilu 17 April 2019. Sehingga, saat ini KPU berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk memastikan kondisi kesehatan para petugas penyelenggara pemilu. 

Targetnya, kata Rustiman, kondisi kesehatan para petugas dapat terjaga dengan baik. Hal itu untuk menekan makin bertambahnya petugas yang sakit dan meninggal dunia.

Rustiman menuturkan, petugas kesehatan tersebut akan disiapkan juga untuk pelaksanaan sidang pleno penghitungan suara tingkat kabupaten pada 1 Mei. Keberadaan petugas akan berjaga secara bergantian selama 24 jam.

Rustiman menerangkan, KPU juga mengusulkan dana santunan bagi petugas yang meninggal. Rencananya, Pemprov Jabar menyiapkan dana santunan sebesar Rp 50 juta untuk keluarga dari petugas yang meninggal. Di sisi lain, KPU Cianjur mengaku belum tahu kaitan dana santunan dari pemerintah pusat.

Khusus santunan dari Pemprov Jabar, kata Rustiman, ada 7 berkas dari keluarga petugas KPPS yang lengkap. Sementara, tiga berkas lainnya masih dalam proses melengkapi.

Selain petugas KPPS, di Cianjur juga tercatat ada satu orang petugas pengawas TPS yang meninggal dunia. Komisioner Bawaslu Cianjur, Hadi Dzikri Nur mengatakan, hingga kini belum mengetahui santunan untuk keluarga dari provinsi maupun pemerintah pusat. Namun, berkas untuk pengajuan akan segera diusulkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement