REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hari Buruh Internasional akan jatuh pada Rabu, 1 Mei 2019 mendatang. Seiring era persaingan yang semakin ketat, persoalan buruh hari ini dinilai mulai bergeser dari sebatas persoalan upah menjadi soal peningkatan kualitas dan produktvitias buruh di Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, mengatakan terdapat tiga isu ketenagakerjaan di Indonesia yang harus diperhatikan secara serius oleh pemerintah, dunia usaha, para pekerja dan masyarakat umum. Ketiga isu tersebut berkaitan erat dengan upaya perbaikan kualitas sumber daya manusia di Indonesia.
Hanif memaparkan, dalam rangka meningkatkan daya saing, diperlukan suatu ekosistem ketenagakerjaan yang lebih fleksibel. “Tujuannya supaya tenaga kerja bisa lebih responsif terhadap perubahan-perubahan yang terjadi saat ini, terutama perubahan akibat adanya perkembangan informasi dan digitalisasi,” kata Hanif saat ditemui, beberapa waktu lalu.
Isu kedua, yakni bagaimana cara untuk mendorong investasi di bidang sumber daya manusia. Hanif menuturkan, pemerintah, dunia usaha, hingga serikat pekerja perlu memiliki satu visi yang selaras untuk memacu peningkatan kuantitas dan kualitas tenaga kerja.
Tak hanya sampai disitu, penyebaran dan pemerataan kualitas tenaga kerja antara di Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa mesti dipacu agar investasi yang masuk juga tidak terpusat atau Jawa sentris.
Namun, di samping memacu peningkatan kualitas itu, Hanif menekankan bahwa persoalan jaminan sosial harus dikawal oleh pemerintah. Baik bagi mereka para pekerja formal maupun informal. Hal itu menjadi isu ketiga yang wajib diperhatikan pemerintah. “Tentu soal jaminan sosial ini harus kita genjot terus,” ujar Hanif.
Lebih lanjut, ia memaparkan, selama hampir lima tahun memimpin Kementerian Ketenagakerjaan, pihaknya mengklaim telah melakukan sejumlah upaya untuk mendorong perbaikan tenaga kerja di dalam negeri. Tahun ini, Hanif memaparkan akan bekerja sama dengan dunia usaha untuk menambah jumlah tenaga kerja demi memenuhi kebutuhan industri di dalam negeri.
“Kita juga dorong super deduction tax agar menjadi insentif untuk dunia usaha agar optimal dalam melakukan investasi pengembangan sumber daya manusia,” ujar dia.
Mengenai persoalan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang menetapkan besaran upah berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, Hanif menilai kebijakan tersebut membuat formula kenaikan besaran upah tahunan menjadi jelas dan dapat diprediksi.
“Kunci masa depan ketenagakerjaan menurut saya bukan soal itu (pengupahan) saja, tapi ekosistemnya yang sesuai dengan pasar tenaga kerja,” ujar dia.