Jumat 02 May 2025 06:42 WIB

Marak PHK, Buruh Jateng Kritik Aturan Batas Usia Melamar Kerja, Di Atas 40 Tahun Susah

Peraturan terkait batas usia dalam dunia kerja ditentukan undang-undang.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Teguh Firmansyah
Ribuan buruh menggelar aksi May Day di kawasan Malioboro, Yogyakarta.
Foto: Wulan Intandari
Ribuan buruh menggelar aksi May Day di kawasan Malioboro, Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Ketua Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) Jawa Tengah (Jateng), Karmanto, meminta Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menerbitkan aturan yang dapat mengakomodasi pekerja dalam melamar pekerjaan ketika usianya sudah menyentuh 40 tahun. Maraknya PHK menjadi alasan di balik perlunya aturan tersebut.

Karmanto mengungkapkan, sejak Januari hingga 30 April 2025, sebanyak 65 anggota FSPIP Jateng telah terkena PHK.

Baca Juga

"Mirisnya, usianya sudah di atas 40 tahun, ada juga yang 50, 52 tahun," ujarnya ketika diterima Ahmad Luthfi sebagai salah satu perwakilan buruh yang tengah menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jateng dalam rangka memperingati May Day, Kamis (1/5/2025).

Karmanto menambahkan, saat ini FSPIP sedang mendampingi para anggotanya yang terimbas PHK agar semua hak-hak mereka terpenuhi. Namun dia mengingatkan, para pekerja tersebut nantinya akan kembali membutuhkan pekerjaan.

"Saya berharap, ini aspirasi, untuk Provinsi Jawa Tengah ini mengeluarkan pergub atau aturan yang bersifat lokal, bagaimana caranya kawan-kawan kita ini yang sudah cukup tua, usianya 40 tahun ke atas hingga 52, mempunyai kesempatan untuk bisa berkarya kembali," ucap Karmanto.

Menurutnya, jika tak ada aturan khusus, mereka yang ter-PHK pada usia 40-an tahun akan sulit melamar pekerjaan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement