REPUBLIKA.CO.ID, PADANG ARO -- Polres Solok Selatan, Sumatra Barat, telah melimpahkan berkas pidana pemilu yang diduga melakukan politik uang dengan tersangka "EW" ke Kejaksaan. Berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21.
"Ya sudah P21 dan telah diserahkan ke kejaksaan," kata koordinator Gakumdu yang sekaligus Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP M Rosidy, di Padang Aro, Ahad.
Kepastian P21 ini, menurut Rosidy, ada setelah terbitnya surat pemberitahuan dari Kajari Solok Selatan tentang berkas perkara nomor : B / 17 / IV / 2019 / Reskrim, tanggal 11 April 2019 pada Kamis (25/4). Kasus tindak pidana pemilu ini dengan barang bukti berupa satu karung bibit jagung ukuran lima kilogram dengan tulisan benih jagung hibrida cap kapal terbang.
Selain itu, satu lembar salinan tangkapan layar Facebook tersangka, satu rangkap keputusan KPU Solok Selatan tentang daftar calon tetap DPRD Kabupaten Solok Selatan pada Pemilu 2019, serta satu unit telepon genggam warna hitam. Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solok Selatan menindak caleg DPRD kabupaten setempat atas "EW" daerah pemilihan III yang diduga melakukan tindak pidana politik uang.
Kordiv Hukum, Pencegahan dan Penindakan Bawaslu Solok Selatan Suriyanti mengatakan, pelaku akan dikenakan Pasal 523 (1) Undang-undang Nomor 7 Nomor 2017 dengan pidana penjara paling lama dua tahun. Dia mengatakan, caleg dari PAN Dapil III melakukan pembagian bibit jagung disertai bahan kampanye.
Di luar uang, menurut Suriyantia, ada bentuk barang lainnya yang termasuk kategori politik uang. Sesuai pasal 280 (1) huruf J Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum yang dilakukan caleg ini termasuk barang kategori lainnya.
Penindakan yang dilakukan oleh Gakumdu ini, menurut Suriyanti, berdasarkan informasi awal yang didapat dan setelah ditelusuri ada unsur politik uangnya.
"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa lima kilogram bibit jagung beserta bahan kampanye," ujarnya.