Ahad 28 Apr 2019 11:26 WIB

Pencoblosan Ulang tak Ganggu Tahapan Rekapitulasi di Padang

Komisioner KPU Padang mengatakan proses PSU masih dalam rentang waktu yang ditetapkan

Pencoblosan pemilu serentak 2019 (ilustrasi)
Foto: Darmawan / Republika
Pencoblosan pemilu serentak 2019 (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 46 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Padang, tidak menganggu tahapan rekapitulasi hasil pemilu 2019 di tingkat kecamatan dan kabupaten kota. Hal itu karena prosesnya masih dalam rentang waktu yang ditetapkan.

"Rekapitulasi PSU di TPS selesai hari ini pada pukul 12.00 WIB. Setelah itu sorenya langsung dibawa ke kecamatan," kata Komisioner KPU Padang, Mahyudin, Ahad (28/4).

Baca Juga

Hasil PSU itu akan digabung penghitungannya dengan hasil pemilu 17 April dan paling lambat pada 4 Mei 2019 harus selesai hingga bisa diserahkan ke tingkat lebih tinggi. Tahapan penghitungan dan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan di Kota Padang itu masih berada dalam jadwal yang tertuang pada PKPU Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.

Sesuai aturan tersebut setelah selesai di tingkat kecamatan, rekapitulasi penghitungan suara berlanjut ke tingkat kota pada 22 April-7 Mei 2019. Kemudian, bergerak ke tingkat provinsi pada 22 April-12 Mei 2019 dan paling lambat 13 Mei 2019, rekapitulasi dari KPU provinsi diserahkan ke KPU RI. Sementara rekapitulasi nasional di tingkat KPU RI dilakukan antara 25 April-22 Mei 2019.

Mahyudin menyebut pihaknya bekerjasama dengan dinas kesehatan setempat untuk melakukan pemeriksaan kesehatan pada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas melaksanakan PSU di 46 TPS. Hal itu sebagai langkah antisipasi agar tidak terjadi gangguan kesehatan yang bisa berakibat fatal seperti yang terjadi di daerah lain.

Pelaksanaan PSU di Kota Padang dilakukan pada 46 TPS yang direkomendasikan oleh Bawaslu karena ditemukan kesalahan dalam proses pencoblosan. Kesalahan itu rata-rata mengizinkan warga yang memiliki KTP elektronik, tetapi tidak berdomisili di lokasi TPS dan tidak punya surat pindah memilih untuk melakukan pencoblosan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement