Sabtu 27 Apr 2019 20:59 WIB

Wagub Sumbar Sebut Partisipasi Pemilih Saat PSU Menurun

Ada TPS yang kehadiran DPTnya hanya 50 persen, ada yang 60 persen.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Gita Amanda
Warga menggunakan hak politiknya ketika mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU). (Ilustrasi)
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warga menggunakan hak politiknya ketika mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU). (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit hari ini, Sabtu (27/4), meninjau Pemunguran Suara Ulang (PSU) di beberapa TPS di Kota Padang. Nasrul berkunjung ke TPS 01 Kelurahan Banda Buek, Kecamatan Lubuk Kilangan dan TPS 29 Kelurahan Kurao Pagang Kecamatan Nanggalo. Usai peninjauan, Wagub mendapat laporan jumlah partisipasi pemilih pada PSU ini menurun.

"Partisipasi pemilih berkurang. Ada TPS yang kehadiran DPT nya hanya 50 persen, ada yang 60 persen," kata Nasrul.

Baca Juga

Wagub menyebut ada banyak faktor penyebab menurunnya jumlah pemilih saat pemungutan suara ulang ini. Alasan pertama menurut dia mungkin faktor cuac ekstrem yakni angin kencang dan hujan deras di Kota Padang. Kemudian karena hari libur ada banyak warga yang keluar kota.

Nasrul belum mendapati informasi detail partisipasi pemilih di 46 TPS yang melakukan PSU hari ini. Tapi beberapa laporan yang ia terima, jumlah DPT yang menunaikan hak pilihnya tidak seramai Pemilu serentak 17 April lalu.

Nasrul menyebut dengan penurunan jumlah DPT yang memilih ini akan merugikan para kontestan yakni calon presiden dan calon wakil presiden, serta para calon legislatif. "Sebelum PSU mereka (kontestan) ada yang sudah punya suara. Tapi karena PSU suaranya berkurang," ujar Nasrul.

Sebelumnya Komisioner KPU Padang Mahyudin memprediksi partisipasi masyarakat akan menurun dalam PSU 27 April. Ia mengatakan itu berdasarkan pengalaman Pemungutan Suara Ulang pilkada lalu. Partisipasi pemilih yang awalnya meningkat pada pencoblosan pertama. Namun, kecenderungannya menurun pada Pemungutan Suara Ulang.

Di Kota Padang terdapat 46 TPS yang harus melakukan pemungutan suara ulang. Sebagian besar karena memberikan kesempatan pemilih tanpa surat pindah memilih melakukan pencoblosan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement