Jumat 26 Apr 2019 21:36 WIB

KPU: 1.761 Personel KPPS Jatuh Sakit Saat Bertugas

Anggota KPPS akan bekerja hingga 9 Mei mendatang.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Teguh Firmansyah
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengenakan busana tradisional dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 17, Sukoharjo, Malang, Jawa Timur, Kamis (25/4/2019).
Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengenakan busana tradisional dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 17, Sukoharjo, Malang, Jawa Timur, Kamis (25/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan, mengatakan, hingga Jumat (26/4) malam, tercatat sebanyak 1.761 anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) jatuh sakit saat bertugas. Sementara itu,  sebanyak 230 KPPS meninggal dunia ketika bertugas.

"Jumlah KPPS yang sakit ada 1.761 orang.  Sementara itu,  KPPS yang meninggal sebanyak 230 orang, " ujar Viryan saat dikonfirmasi wartawan, Jumat malam. 

Baca Juga

Sebelumnya, Viryan mengatakan masa kerja petugas KPPS tetap sesuai jadwal. Para anggota KPPS masih akan bekerja hingga 9 Mei mendatang.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU), Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019, masa kerja KPPS dimulai sejak 10 April 2019. Masa kerja KPPS berakhir pada 9 Mei 2019.

Sementara itu, untuk panitia pemungutan suara (PPS) dan panitia pemilihan kecamatan (PPK), bekerja sejak 9 Maret 2018. Kedua kelompok penyelenggara pemilu ad hoc ini akan mengakhiri masa kerjanya pada 16 Juni 2019.

"Iya (masa kerja) tetap sesuai jadwal. Untuk saat ini mereka (KPPS) hadir di kecamatan saat pembacaan hasil pemilu di TPS-nya, " ujar Viryan ketika dikonfirmasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement