Jumat 26 Apr 2019 16:49 WIB

Eggi: People Power-nya Belum Ada Kok Sudah Dilaporkan

Eggi Sudjana dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan melakukan makar.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andri Saubani
Eggi Sudjana (kemeja putih) saat memenuhi panggilan polisi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/4).
Foto: Republika/Flori Sidebang
Eggi Sudjana (kemeja putih) saat memenuhi panggilan polisi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eggi Sudjana, hari ini memenuhi panggilan polisi terkait laporan terhadap dirinya mengenai dugaan kasus makar. Terkait dugaan tersebut, ia menilai, dirinya tidak bisa dipidana atau dipersoalkan jika tidak ada akibat dari apa yang ia sampaikan.

"Misal penghasutan, apa yang jadi hasil penghasutan? Kan tidak ada, people power-nya juga belum ada kok udah dilaporin, kan norak gitu loh. Apalagi dilaporin makar," kata Eggi saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/4).

Ia justru mempertanyakan makar seperti apa yang dituduhkan pada dirinya. Ia menilai, orang yang melaporkan dirinya terkait dugaan kasus ini tidak paham hukum.

"Ini makar tuh makar apa? Baca Pasal 104, 106, 107 KUHP, di situ jelas, makar itu pertama harus ada upaya membunuh presiden dan wakil presiden. Kemudian menggalang kekuatan di seluruh Indoensia atau sebagian dari negara Indonesia terpengaruh untuk melakukan makar ya. Jadi norak banget gitu lho. Ini orang enggak ngerti hukum," paparnya

Meski begitu, Eggi mengaku akan tetap mengikuti proses hukum yang ada. Ia juga berharap agar tidak ada perpecahan yang terjadi di Indonesia karena persoalan ini.

"Tapi ya sudahlah, kita hadapi saja. Saya ingatkan untuk yang laporin saya, kita tetap sebangsa dan setanah air, jangan kita pecah karena hal begini, kita selesaikan secara hukum," ucapnya.

Sebelumnya, Dewi Tanjung melaporkan Eggi Sudjana terkait pidato seruan people power atau gerakan rakyat ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Rabu (24/4). Laporan terhadap Eggi merujuk pada tuduhan makar dan melanggar undang-undang ITE.

Dewi membuat laporan serta membawa barang bukti berupa video Eggi Sudjana saat menyerukan people power. "Setelah diteliti, people power itu sama dengan makar atau merebut kekuasaan yang sah. Saya sebagai warga negara merasa terganggu terhadap pernyataan itu," ujar Dewi, saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (24/4).

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tindakan pidana yang dilaporkan adalah dugaan pemufakatan jahat atau makar.

Selain itu, Eggi juga dilaporkan atas dugaan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP juncto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement