Jumat 26 Apr 2019 06:03 WIB

Menggali Hukum Poligami: Mubah, Sunah, atau Haram?

Dasar hukum poligami mubah, tapi bisa menjadi sunah, wajib, bahkan haram.

Keluarga poligami
Foto:

Poligami: Penganjur dan Penentang

Seorang Muslim sebenarnya tidak harus menjadi seorang penganjur poligami. Itu adalah hal yang tidak perlu, mengingat dasar hukum yang disepakati umumnya ulama adalah mubah. Namun, sangat tidak patut bagi seorang Muslim untuk menjadi seorang penentang poligami, sebab Allah dengan sangat jelas telah membolehkannya dalam Alquran —dan pembolehan ini tidak akan berubah sampai akhir zaman.

Dari kacamata agama, boleh saja jika seseorang belum paham —atau belum bisa menerima— poligami untuk dirinya atau untuk rumah tangganya sendiri. Namun untuk mengambil sikap berseberangan atau menentang apa yang telah Allah tetapkan, dengan bersikap seakan-akan poligami —yang telah Allah tetapkan ‘boleh’— adalah salah, tidak aktual dan perlu dikoreksi, ini sungguh tidak bisa diterima. Itu sama artinya dengan mengatakan ada kesalahan dalam Alquran, ada inaktualitas yang perlu direvisi, atau apa yang pernah dilakukan Rasulullah shalallahu alaihi wassalam dan para sahabat adalah hal yang buruk.

Seorang Muslim akan sangat takut untuk jatuh pada posisi menentang-Nya atau mendustakan Rasul-Nya. Dari kacamata tasawuf, sikap yang lebih baik adalah mengakui dirinya masih belum memahami hakikat dibolehkannya poligami, alih-alih bersikap menentang terhadap apa yang telah Allah tetapkan.

Jika dikatakan ‘poligami merusak keadilan’ atau ‘poligami menyebabkan pihak perempuan dan anak-anak terzalimi dan menderita’, sebaiknya kita tidak berpaling dari fakta bahwa dalam rumah tangga yang monogami hal seperti itu pun terjadi. Rumah tangga poligami yang rukun dan tenteram sangat banyak, demikian pula rumah tangga yang monogami. Di sisi lain, baik dalam rumah tangga monogamis maupun poligamis, keduanya sama-sama bisa memiliki banyak masalah.

Kompleksnya permasalahan dalam rumah tangga bukan hanya milik rumah tangga poligami. Keduanya, poligami maupun monogami, memiliki potensi masalah yang sama. Sekali lagi, sebagaimana telah Allah dan Rasulullah shalallahu alaihi wassalam katakan, kunci tercapainya kesempurnaan sebuah pernikahan—poligami atau monogami—adalah adanya ketakwaan di dalamnya.

Apa itu ‘taqwa’? Itu bahasan yang lain lagi.

TENTANG PENULIS

HERRY MARDIAN. Karyawan, penulis, anggota thariqah dan pengajar tasawuf.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement