Kamis 25 Apr 2019 17:01 WIB

Kemendagri: E-Voting Bisa Kurangi Kerumitan Pemilu

Kerumitan Pemilu 2019 karena pencoblosan dan penghitungan surat suara secara manual.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil  Zudan Arif Fakrulloh.
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Teknologi pemungutan suara elektronik (e-voting) dan rekapitulasi perolehan suara elektronik (e-rekapitulasi) bisa digunakan sebagai salah satu solusi untuk meminimalkan kerumitan pemilihan umum serentak di Indonesia. Kerumitan Pemilu serentak 2019 karena pencoblosan dan penghitungan surat suara secara manual.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan kerumitan penghitungan tersebut yang menyebabkan petugas penyelenggara dan pengawas hingga menyebabkan ratusan petugas meninggal dunia. "Penyebab utama petugas KPPS meninggal dunia salah satunya adalah faktor kelelahan. Agar tidak bertambah lelah lagi dalam pemilu yang akan datang, salah satu alternatifnya adalah desain pemilu dengan e-voting," kata Zudan dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis (25/4).

Baca Juga

Selain itu, penggunaan e-rekapitulasi juga akan sangat membantu kinerja para petugas penyelenggara pemilu. Rekapitulasi elektronik juga sekaligus mempercepat proses penghitungan suara dibandingkan secara manual seperti yang dilakukan saat ini.

"Ini akan mengurangi banyak risiko kelelahan; dan satu atau dua jam setelah pemungutan suara, hasilnya sudah dapat diketahui," kata dia.

Sedikitnya 144 orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia selama pelaksanaan pemungutan suara hingga penghitungan perolehan suara. Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencatat paling tidak 33 pengawas meninggal dunia karena kelelahan usai bertugas melakukan pengawasan Pemilu serentak 2019.

Proses penghitungan perolehan suara pileg dan pilpres di 809.563 TPS berlangsung selama dua hari sejak hari pemungutan suara, Rabu, hingga Kamis (18/4). Selanjutnya, rekapitulasi dilakukan bertahap mulai dari tingkat kecamatan (18 April - 4 Mei), kabupaten-kota (22 April-12 Mei), provinsi (22 April-12 Mei) dan berakhir di KPU RI (25 April-22 Mei).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement