Kamis 25 Apr 2019 16:02 WIB

Situng KPU: Jokowi Unggul 11,92 Persen dari Prabowo

Pasangan Jokowi-Maruf mendapat suara 55,96 persen.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Teguh Firmansyah
Petugas KPU membawa logistik Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 untuk didistribusikan ke KPU kabupaten/kota wilayah NTB di kantor KPU Provinsi NTB di Mataram, Kamis (25/4).
Foto: Antara/Ahmad Subaidi
Petugas KPU membawa logistik Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 untuk didistribusikan ke KPU kabupaten/kota wilayah NTB di kantor KPU Provinsi NTB di Mataram, Kamis (25/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Data penghitungan suara pilpres yang dimuat dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih terus bergerak. Saat ini, data yang masuk dalam situng telah mencapai 33,96 persen.

Berdasarkan pantauan pada portal pemilu2019.kpu.go.id. hingga Kamis (25/4) pukul 15.30 WIB, data yang masuk mencapai 276.259 dari total 813.350 tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Indonesia. Jika dipresentasekan, jumlah tersebut mencapai 33,96 persen.

Baca Juga

Mengacu data tersebut, pasangan calon Jokowi-Ma'ruf mendapatkan suara sebesar 55,96 persen dan paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendapat suara sebesar 44,04 persen. Selisih suara kedua paslon saat ini sekitar 11,92 persen.

Paslon Joko Widodo-Ma'ruf Amin unggul di sejumlah provinsi, seperti Sumatra Utara, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, NTT dan Bali.

Paslon Prabowo-Sandiaga Uno sementara ini unggul di Sumatra Barat, Jambi, Aceh, Jawa Barat, Banten, Riau, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sebelumnya, Komisioner KPU Viryan mengatakan, situng KPU berfungsi sebagai alat transparansi penghitungan dan rekapitulasi suara pemilu. Masyarakat dipersilakan untuk memantau dan mengawasi data yang direkapitulasi supaya tidak terjadi kesalahan.

Sekalipun publik menemukan data yang salah, kata Viryan, maka data tersebut masih bisa diperbaiki oleh jajaran KPU. "Itulah dampak dari transparansi kerja KPU. Publik bisa mengoreksi, publik bisa mengkritisi, dan KPU selalu responsif terhadap hak-hak itu," kata Viryan.

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil Pemilu 2019 paling lama 35 hari setelah pemungutan suara pada Rabu, 17 April 2019. Hasil resmi pemilu 2019 baru bisa diketahui paling lama pada 22 Mei 2019.

Meski demikian, kedua kubu kandidat kepala negara telah mendeklarasikan kemenangan mereka masing-masing. TKN menganggap menang mengacu pada hasil hitung cepat lembaga survei publik sementara BPN mengklaim kemenangan berdasarkan hitung cepat survei internal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement