Kamis 25 Apr 2019 20:18 WIB

PDI-P Laporkan Bawaslu Surabaya ke DKPP

Bawaslu Suraaya dinilai asal-asalan membuat rekomendasi PSU di seluruh TPS Jatim

Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengenakan busana tradisional dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 17, Sukoharjo, Malang, Jawa Timur, Kamis (25/4/2019).
Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengenakan busana tradisional dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 17, Sukoharjo, Malang, Jawa Timur, Kamis (25/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan melaporkan Badan Pengawas Pemilu Kota Surabaya. PDI-P menilai Bawaslu asal-asalan dalam membuat rekomendasi hitung ulang untuk seluruh TPS di Kota Pahlawan, Jatim, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) di Jakarta, Rabu (24/4).

"Kemarin (24/4) saya sudah melaporkan Bawaslu Surabaya ke DKPP. Sekarang nunggu sidang," kata Wakil Ketua Bagian Hukum DPC Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Surabaya Anas Karno di Surabaya, Kamis (25/5).

Baca Juga

Menurut dia, PDI Perjuangan memilih mengambil langkah konstitusional dengan melaporkan pihak Bawaslu Surabaya ke DKPP karena rekomendasi Nomor 436/K.JI-38/PM.05.02/IV/2019 yang dikeluarkan untuk hitung ulang suara seluruh Tempat Penghitungan Suara (TPS) di Surabaya dinilai asal-asalan. Meskipun kemudian KPU Surabaya menyampaikan permohonan penjelasan terkait rekomendasi penghitungan suara ulang itu. Bawaslu Surabaya kemudian memberikan jawaban bahwa tidak semua TPS di Surabaya melakukan penghitungan suara ulang, melainkan hanya sejumlah TPS yang berada di 60 kelurahan dari 26 kecamatan.

Anas memaklumi jika yang diminta perhitungan ulang di hanya beberapa TPS saja. Sebab soal selisih suara memang wajar kadang bisa terjadi. "Kami menyesalkan atas tindakan yang diambil Bawaslu itu," katanya.

Anas menjelaskan seharusnya Bawaslu Surabaya bekerja dengan tahapan demi tahapan dan tidak lantas mengambil keputusan sendiri sebelum adanya laporan. "Kami curiga, karena tidak lama setelah itu ada lima partai yang juga meminta untuk dilakukan perhitungan ulang. Keputusan tersebut murni dari Bawaslu atau karena adanya intervensi," ujarnya.

Ditanya soal tuntutan dari PDIP, Anas mengatakan ada beberapa poin salah satunya meminta agar penghitungan ulang di semua wilayah tidak terjadi. "Selain itu, Bawaslu harus mendapatkan sanksi juga," ujarnya.

Jika sampai terjadi penghitungan ulang, Anas khawatir akan berdampak buruk bagi masyarakat sebab kondisi Surabaya dianggap sudah cukup kondusif saat ini. "Jangan sampai bergejolak," katanya.

Selain itu, lanjut Anas, saat ini sudah banyak petugas TPS yang bertumbangan karena sakit dan bahkan sampai meninggal. "Kalau sampai dilakukan penghitungan ulang apa, tidak kasihan sama petugas di lapangan," katanya.

Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur sebelumnya juga mempertimbangkan akan melaporkan Bawaslu Surabaya ke DKPP karena dinilai asal-asalan mengeluarkan rekomendasi penghitungan suara ulang semua TPS dengan berdasarkan landasan hukum yang mengatur, tapi unsur-unsur pasalnya tidak terpenuhi.

"Jadi rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Surabaya itu ngawur dan terkesan tidak profesional," kata Ketua KIPP Jawa Timur Novli Thyssen.

KIPP Jatim menilai rekomendasi Bawaslu Surabaya untuk dilakukan penghitungan suara di seluruh TPS di Surabaya sebagaimana tertuang dalam Surat Rekomendasi Bawaslu pada 21 April Nomor 436/K.JI-38/PM.05.02/IV/2019 adalah cacat secara prosedur.

"Pada prinsipnya jika itu adalah temuan hasil pengawasan, harus dibuktikan dengan data temuan. Di TPS berapa, kelurahan apa, kecamatan apa?. Tidak lalu kemudian menggeneralisir keseluruhan TPS harus dilakukan penghitungan suara ulang," katanya.

Selain itu, kata dia, sesuai Perbawaslu 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, putusan rekomendasi itu harus melalui tahapan pembuktian alat bukti, kemudian mengklarifikasi kepada Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan saksi parpol untuk didengarkan keterangannya.

Bawaslu, lanjut dia, kemudian melakukan kajian. Hasil kajian tersebut akan menentukan jenis pelanggarannya. Jika terbukti adanya pelanggaran administrasi Pemilu dalam bentuk kesalahan penghitungan suara, maka bisa direkomendasikan penghitungan suara ulang.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Surabaya Hadi Margo saat dikonfirmasi tidak berkenan menanggapi institusi yang dipimpinnya telah dilaporkan PDIP Surabaya ke DKPP. "Saya no comment. Silakan datang ke kantor saja," ujar singkat.

Hadi Margi sebelumnya mengatakan rekomendasi penghitungan ulang suara Pemilu 2019 terhadap 8.146 TPS murni dari pengawasan pada saat pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara. "Jadi tidak benar kalau itu ada kaitannya dengan laporan dari lima partai politik soal penggelembungan suara ke Bawaslu kemarin (20/4). Ini murni pengawasan kami saat pemungutan, perhitungan suara di TPS serta rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK," katanya.

Hasil dari pengawasan tersebut, lanjut dia, Bawaslu Surabaya kemudian menggelar rapat pleno menyikapi adanya laporan tersebut pada 20 April 2019.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement