Kamis 25 Apr 2019 19:22 WIB

Situng KPU: Jokowi 56,13 Persen, Prabowo 43,87 Persen

Data Situng ini pada Kamis pukul 18.00 WIB telah mencakup 34,29 persen TPS.

Relawan mengentri data dan pindai form C1 hitung cepat berbasis aplikasi Sistem Informasi Penghitungan Suara (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Relawan mengentri data dan pindai form C1 hitung cepat berbasis aplikasi Sistem Informasi Penghitungan Suara (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Data penghitungan sementara suara Pilpres 2019 yang diunggah KPU RI melalui Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Kamis pukul 18.00 WIB telah mencakup 34,29 persen TPS atau 278.935 dari total 813.350 TPS.

Berdasarkan pantauan, data Situng sementara menampilkan pasangan Jokowi-Ma'ruf memeroleh 56,13 persen suara. Sedangkan Prabowo-Sandi 43,87 persen suara.

Baca Juga

Data Situng ini merupakan hasil scan dari formulir C1 di seluruh TPS, dan terus bergerak. Data Situng ini hanya bentuk keterbukaan kepada publik dan bukan landasan KPU dalam menetapkan perolehan suara Pemilu 2019.

KPU menetapkan suara pemilu berdasarkan perolehan suara dari setiap TPS yang akan direkapitulasi secara berjenjang. Mulai dari tingkat kecamatan, kemudian ke tingkat kabupaten/kota, selanjutnya ke provinsi dan nasional.

Komisioner KPU RI Ilham Saputra, di Jakarta, mengatakan sejauh ini belum ada rekapitulasi yang selesai di tingkat kabupaten/kota. "Kalau belum selesai kabupaten/kota, belum selesai di provinsi, kami tunggu," jelas Ilham.

Adapun jika mengacu pada jadwal, proses rekapitulasi suara pemilu dimulai dari penghitungan di setiap TPS oleh petugas KPPS pada 17-18 April 2019. Selanjutnya hasil penghitungan suara di setiap TPS akan di rekapitulasi di tingkat kecamatan, dan ditargetkan selesai 5 Mei 2019. Kemudian, hasil rekapitulasi tingkat kecamatan itu akan direkapitulasi pada tingkat kabupaten/kota pada rentang waktu 20 April-8 Mei 2019.

Sementara, KPU Provinsi akan mulai melakukan rekapitulasi pada 22 April hingga 13 Mei 2019. Rekapitulasi dan penetapan hasil Pilpres 2019 tingkat nasional akan dilakukan KPU RI maksimum hingga 22 Mei 2019.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement