REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Fraksi PAN DPR RI Bara Hasibuan menilai usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2019 tidak relevan. Pasalnya, untuk mengatasi kisruh pemilu sudah ada mekanisme yang diatur dalam UU Pemilu.
"Sama sekali tidak relevan, karena tidak ada kecurangan yang masif, terstruktur dan bersifat nasional," kata Bara, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan dalam UU Pemilu disebutkan kalau ada indikasi kecurangan dalam pemilu, maka harus membawa kasusnya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Karena itu, Bara memastikan Fraksi PAN tidak akan ikut dan tidak mendukung Pansus tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2019, karena banyak temuan dugaan kecurangan pemilu yang cukup masif, terstruktur, dan brutal.
"Saya akan mengusulkan meski ini akhir periode, kalau misalnya teman-teman itu menyetujui akan bagus untuk evaluasi ke depan. Karena kecurangan ini cukup masif, terstruktur dan brutal. Mulai pra pelaksanaan, pelaksanaan dan pasca-pelaksanaan," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Rabu (24/4).
Menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini, adanya pansus akan menjadi alat penelusuran kelemahan dari sistem dan prosedur pemilu, sehingga bisa dilakukan evaluasi menyeluruh.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto meminta agar dugaan kecurangan pemilu agar diselesaikan melalui jalur hukum. Ia mengimbau agar masalah ini tak diselesaikan sendiri dan menyalahi undang-undang yang berlaku. Masalah kecurangan pemilu ini, kata dia, dapat diselesaikan melalui lembaga yang berwenang yakni Mahkamah Konsitusi.