Kamis 25 Apr 2019 10:06 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan Panwaslu yang Kecelakaan

Santunan diberikan sebagai bentuk jaminan karena petugas terdaftar sebagai peserta.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Gita Amanda
Kartu BPJS Ketenagakerjaan
Foto: bpjsketenagakerjaan.go.id
Kartu BPJS Ketenagakerjaan

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan santunan kepada petugas panitia pengawas pemilu (panwaslu) yang mengalami kecelakaan saat bertugas mempersiapkan hari pencoblosan. Santunan ini diberikan sebagai bentuk jaminan karena petugas tersebut terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenegakerjaan.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, E Ilyas Lubis mengatakan kesuksesan penyelenggaraan pemilu menyelipkan kisah pilu yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Salah satunya adalah yang terjadi di Jawa Timur, dimana anggota Panwaslu, Ievan Dyanshah Ramadhani yang terkena musibah kecelakaan saat proses persiapan maupun pasca kegiatan Pemilu berlangsung.

Baca Juga

Irvan Dyanshah Ramadhani merupakan salah satu dari sekian banyak petugas Panwaslu yang terkena musibah. Tulang tangan kirinya mengalami retak karena kecelakaan saat mempersiapkan Pemilu. Akibatnya dia memerlukan penanganan medis segera karena jika tidak dikhawatirkan akan mempengaruhi aktifitas sehari-hari nantinya.

“Sudah dikonfirmasi dengan yang bersangkutan bahwa dirinya akan mendapatkan perawatan dan pengobatan yang diperlukan sampai dirinya dinyatakan sembuh oleh dokter, tanpa mengeluarkan biaya sepeserpun, berapapun biaya yang dibutuhkan," kata Ilyas dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Kamis (25/4).

Ilyas menyatakan pihaknya telah memastikan Irvan mendapatkan perlindungan dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan karena kecelakaan yang dialami. Selain itu, korban juga mendapatkan santunan.

“Selain jaminan perawatan dan pengobatan, Irvan juga akan menerima santunan STMB (Sementara Tidak Mampu Bekerja) selama masa pemulihan yang diperlukan," ujarnya.

Ia menuturkan Irvan merupakan salah satu petugas Panwaslu yang terdaftar di Kantor Cabang Pasuruan, Jawa Timur. Ia memastikan korban akan ditangani sebaik-baiknya oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai benar-benar sembuh tanpa perlu mengeluarkan biaya tambahan lainnya.

Sebagaimana diketahui, BPJS Ketenagakerjaan memiliki 4 program yaitu JKK, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm) dan Jaminan Pensiun (JP). Berdasarkan informasi yang diterima, sebanyak 37.343 pekerja didaftarkan dalam program JKK dan JKm di BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri dari petugas KPU dan Bawaslu di Kabupaten Demak, serta petugas Bawaslu di Kabupaten dan Kota Pasuruan, Jawa Timur.

“Kami menjamin seluruh petugas Panwaslu yang telah terdaftar dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan pelayanan terbaik dari BPJS Ketenagakerjaan. Senada dengan yang diutarakan oleh Presiden RI, mereka merupakan pahlawan demokrasi yang harus benar-benar diperhatikan kesejahteraan dan perlindungannya”, tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement