Rabu 24 Apr 2019 14:59 WIB

Kantor Dinas PUPR Kota Tasikmalaya Disegel KPK

Penyegelan kantor PUPR dilakukan setelah digeledah petugas KPK

Rep: Bayu Adji P./ Red: Christiyaningsih
Petugas KPK membawa Kadis PUPR dan Sekda Kota Tasikmalaya usai melakukan pemeriksaan di ruang Wali Kota Tasik, Rabu (24/4).
Foto: Bayu Adji P/Republika
Petugas KPK membawa Kadis PUPR dan Sekda Kota Tasikmalaya usai melakukan pemeriksaan di ruang Wali Kota Tasik, Rabu (24/4).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tasikmalaya disegel dalam lanjutan pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kota Tasikmalaya, Rabu (24/4). Sekretaris Dinas PUPR Kota Tasikmalaya Budi Martanova mengatakan penyegelan itu terjadi setelah beberapa penyidik KPK memeriksa kantornya.

Budi tak tahu persis mengenai penyebab penyegelan itu. Ia mengaku baru datang dan melihat kantornya sudah disegel oleh penyidik KPK. "Kebetulan tadi dalam rangka tugas ke luar kota. Ada kabar itu, saya pulang lagi dan memang ada penyegelan," kata dia saat dikonfirmasi Republika, Rabu (24/4).

Baca Juga

Budi tak tahu persis kasus apa yang sedang diselidiki. Menurut dia, pihaknya masih menunggu keterangan resmi dari KPK. Meski kantornya disegel, Budi menegaskan hal itu tak akan mengganggu jalannya layanan kepada masyarakat.

Menurut dia, pelayanan akan tetap berjalan. Ia juga meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. "Harapan kita masalah ini tak akan mengganggu pelayanan dinas pupr. Apapun yang dihadapi layanan kepada masyarakat akan tetap berjalan," kata dia.

Sebelumnya, penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan di ruang kerja Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman di Bale Kota. Dari Bale Kota, penyidik KPK terbagi dua tim. Satu tim masih melanjutkan pemeriksaan sementara lainnya menuju kantor Dinas PUPR bersama Kadis PUPR Adang Mulyana dan Sekda Ivan Dicksan.

Sekitar pukul 13.30 WIB, Ivan kembali ke Balai Kota seorang diri. Sementara Adang tak terlihat lagi setelah pergi bersama penyidik KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement