Rabu 24 Apr 2019 13:12 WIB

KPU Jatim: Pemilihan Suara Ulang Digelar di 11 Daerah

Rinciannya, 18 TPS menggelar PSU dan 2 TPS pemungutan suara lanjutan.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ratna Puspita
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim, Choirul Anam.
Foto: Antara/Didik Suhartono
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim, Choirul Anam.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim, Choirul Anam, menegaskan, ada 20 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 11 Kabupaten/Kota di Jawa Timur yang diharuskan menggelar pemungutan suara ulang (PSU), dan pemungutan suara lanjutan. Rinciannya, 18 TPS menggelar pemungutan suara ulang, dan dua TPS menggelar pemungutan suara lanjutan.

"PSU akan dimulai tanggal 25 hingga 27 April. Sedangkan pemungutan suara lanjutan ada di dua TPS digelar Selasa kemarin," kata Anam dikonfirmasi Rabu (24/4).

Baca Juga

Adapun 18 TPS yang diharuskan menggelar pemungutan suara ulang yakni, TPS 3 Atrapang, Kecamatan Banyuates, TPS 6 Madupat, Kecamatan Camplong, dan TPS 9 Rabasan, Kecamatan Camplong. Ketiga TPS tersebut masing-masing berada di Kabupaten Sampang Madura. 

Kemudian TPS 3 Masalima, Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep, TPS 15 Banyoneng Lain, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, TPS 10 Dahanrejo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, TPS 1 Awang-awang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Mojokerto, dan TPS 7 Kranggan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

Selanjutnya TPS 6 Bancangan, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo, TPS 3 Timahan, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, TPS 1 Awar-awar, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo. Lalu tiga TPS masing-masing berada di Kota Malang, yakni TPS 14 Penanggungan, Kecamatan Klojen, TPS 9 Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, dan TPS 17 Sukoharjo, Kecamatan Klojen.

Kemudian dua TPS di Kabupaten Pasuruan, yaitu TPS 14 Raci, Kecamatan Bangil, dan TPS 16 Raci, Kecamatan Bangil. Juga dua TPS di Kota Surabaya, yakni TPS 28 Rungkut Menanggal, Kecamatan Gununganyar, dan TPS 11 Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri. 

"Sementara TPS yang menggelar pemungutan suara lanjutan, yakni TPS 3 Wangkal, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, dan TPS 1 Kaliboto, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri," kata Anam.

Anam mengatakan, ada berbagai macam bentuk pelanggaran yang ditemukan pihak Bawaslu, sehingga harus dilakukan PSU. Di antaranya, pemilih yang tidak punya hak pilih memaksakan untuk menggunakan hak pilih di TPS. 

Sedangkan untuk pemungutan suara lanjutan, kata Anam, karena ada TPS yang sempat kekurangan surat suara pada hari H pelaksanaan Pemilu, yang digelar pada 17 April lalu. Sehingga, pemungutan suara lanjutan ini nantinya hanya mengundang pemilih yang belum menggunakan hak pilihnya.

"Ada 49 pemilih di Kediri dan 47 pemilih di Pasuruan yang nantinya akan menggunakan hak pilihnya pada pemungutan suara lanjutan," kata Anam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement