Rabu 24 Apr 2019 11:59 WIB

Pemungutan Suara Ulang di Gresik Berhadiah Sembako

Demi menarik antusiasme pemilih, PSU dilakukan dengan memberi hadiah sembako

Warga mengambil kertas suara saat pemungutan suara ulang (PSU). (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/Weli Ayu Rejeki
Warga mengambil kertas suara saat pemungutan suara ulang (PSU). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, GRESIK -- Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 10 Desa Dahanrejo Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik, digelar pada Rabu (24/4). Demi menarik antusiasme pemilih, PSU digelar dengan pemberian hadiah sembilan bahan pokok (sembako).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik Ahmad Roni mengatakan sengaja melakukan pemberian hadiah sembako berupa gula agar masyarakat mau datang ke TPS. Ini karena PSU dilakukan bukan di hari libur.

Baca Juga

"PSU dilaksanakan hari kerja dan kami sudah berkirim surat ke perusahaan-perusahaan agar memperbolehkan pekerjanya yang terdaftar di DPT TPS 10 untuk datang menggunakan hak suaranya," ungkap Roni pada Rabu (24/4).

Selain upaya itu ada juga pemberian hadiah serta undian doorprize berupa sepeda, setrika, dan sejumlah perabot rumah tangga. Hadiah-hadiah itu disediakan dengan kerja sama beberapa pihak terkait.

"Alhamdulillah, upaya-upaya yang dilakukan itu cukup berhasil menarik minat warga untuk mencoblos ulang. Terbukti sekitar pukul 09.15 WIB sudah ada 150 orang yang hadir dari total 267 pemilih atau sekitar 60 persen," tutur Roni sambil tersenyum.

Roni optimistis warga akan semakin banyak datang ketika mendekati jam 12.00 siang karena sebagian pekerja istirahat dan bisa berbondong-bondong mengikuti PSU. Sebelumnya, PSU di TPS 10 dilakukan sesuai rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setelah menemukan adanya kecurangan berupa tujuh pemilih ilegal di wilayah itu.

Komisioner Bawaslu Gresik Maslukhin Musda menduga pemilih ilegal itu sengaja diakomodasi untuk memenangkan salah satu calon. Dari laporan yang diterima mereka tiba dengan menggunakan bus. "Data yang kami terima mereka berasal dari Kota Malang dan Kabupaten Madiun," ucapnya. Sesuai aturan, pemilih dari luar DPT bisa memilih sesuai TPS yang diinginkan namun dengan menunjukkan formulir A5 yang disediakan oleh KPU.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement