Selasa 23 Apr 2019 00:02 WIB

Situng KPU: Prabowo-Sandi Sementara Unggul di Sumsel

Prabowo-Sandi unggul sementara di Sumsel dengan raihan suara 59,84 persen.

Ilustrasi Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno
Foto: MGIT4
Ilustrasi Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Pasangan capres Prabowo-Sandiago Uno sementara mengungguli Jokowi-Maruf Amin di Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) berdasarkan Data Sistem Informasi Penghitungan Suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Senin (22/4), pukul 18.15 WIB. Berdasarkan data dari situs resmi KPU https://pemilu2019.kpu.go.id, data yang masuk untuk Provinsi Sumsel baru 6.222 dari 25.326 TPS atau 24,56764 persen.

Prabowo-Sandiago meraih 59,84 persen dengan perolehan 714.555 suara, sementara Jokowi-Maruf meraih 40,16 persen dengan perolehan 479.489 suara. Prabowo-Sandi sementara unggul di 16 kabupaten/kota di Sumsel, sedangkan Jokowi-Maruf Amin hanya unggul di Kabupaten Banyuasin dengan selisih 11.736 suara.

Berikut perolehan sementara suara Jokowi - Amin / Prabowo Sandi:

1. Kabupaten Banyuasin 77.761 / 66.025

2. Kabupaten Empat Lawang 2.024 / 7.916

3. Kota Lubuklinggau 31.693 / 71.463

4. Kota Pagaralam 12.993 / 14.126

5. Kota Palembang 3.878 / 5.219

6. Kota Prabumulih 22.556 / 40.348

7. Kabupaten Lahat 8.087 / 20.264

8. Kabupaten Muara Enim 24.975 / 48.563

9. Kabupaten Musi Banyuasin 41.536 / 44.944

10. Kabupaten Musi Rawas 35.391 / 47.398

11. Kabupaten Musi Rawas Utara 40.514 / 66.880

12. Kabupaten Ogan Ilir 50.006 / 71.099

13. Kabupaten Ogan Komering Ilir 17.184 / 22.775

14. Kabupaten Ogan Komering Ulu 23.074 / 74.106

15. Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan 18.843 / 23.522

16. Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur 23.013 / 24.672

17. Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir 45.961 / 65.235

Persentase perhitungan suara akan terus berubah karena banyak TPS di kabupaten/kota belum melaporkan suara keseluruhan, namun beberapa daerah sudah hampir menyelesaikan laporannya. Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana, mengatakan proses input data ke website KPU akan terus berlangsung sembari proses rekapitulasi manual, proses rekapitulasi di PPK sudah berlangsung sejak 19 April hingga 4 Mei 2019.

"Dari tingkat kecamatan diteruskan ke tingkat kabupaten/kota lalu ke provinsi kemudian terakhir tingkat nasional," ujar Kelly.

Beberapa kabupaten/kota memiliki jumlah TPS berbeda, sehingga terdapat KPU yang dapat menyelesaikan rekapitulasi lebih cepat dan ada KPU yang lambat harus berjibaku dengan padatnya jumlah TPS. Ia mengingatkan jika Sistem Informasi Penghitungan Suara statusnya sebatas informasi sementara dan tidak akan mempengaruhi penetapan hasil Pemilu 2019 karena rekapitulasi resmi tetap dilakukan secara manual.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement