Senin 22 Apr 2019 18:10 WIB

Pemungutan Suara Ulang di Kota Malang akan Digelar 25 April

Pemungutan suara ulang akan dilakukan di Bunulrejo, Penanggungan, dan Sukoharjo

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Nur Aini
TPS (Ilustrasi)
Foto: Republika TV
TPS (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Zainuddin, menyatakan, pihaknya telah menerima rekomendasi baru Bawaslu terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Bunulrejo, Penanggungan, dan Sukoharjo. Kegiatan tersebut rencananya akan dilaksanakan secara serentak di tiga TPS tersebut.

"PSU diusulkan dilaksanakan pada 25 April besok," ujar Zainuddin kepada wartawan di Kantor KPU Kota Malang, Senin (22/4).

Baca Juga

Zainuddin berharap, lokasi TPS terbaru tidak jauh berbeda dengan yang lalu. Letaknya tidak boleh jauh dari titik keberadaan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hal itu bertujuan agar memudahkan para pemilih untuk memberikan hak suaranya.

Zainuddin menerangkan, permasalahan anggaran sudah dibicarakan kepada KPU tingkat Provinsi Jawa Timur maupun RI. Pengajuan itu tidak hanya berkenaan perihal logistik penyoblosan tapi juga honor KPPS. 

Upah ketua TPS sekitar Rp 550 ribu per orang sedangkan anggotanya Rp 500 ribu. Sementara ihwal honor Linmas berkisar Rp 400 ribu per orang. "Dan tidak ada asuransi, ya dari negara," kata Zainuddin.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Malang menilai Tempat Pemungutan Suara (TPS) 17, Sukoharjo, Klojen telah melakukan kesalahan. TPS tersebut telah lalai memasukkan nama yang seharusnya tidak berhak memilih.

Kordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar Safara mengatakan, laporan tersebut sebenarnya baru diterima dari pengawas di Kecamatan Klojen pada Ahad (21/4). "Dari pengawas ada laporan penggunaan tiga sampai empat orang yang suaranya itu untuk presiden," kata Hamdan kepada Republika.co.id, Senin (22/4).

Secara teori, Hamdan menjelaskan, masyarakat yang berhak memberikan suara harus terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Selain itu, bisa pula terekap dalam Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPT TB) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Warga sebenarnya bisa masuk ke dalam DPT TB dengan mengurus data maksimal tujuh hari sebelum pelaksanaan.

DPK sendiri dapat memberikan hak suaranya dengan memakai elektronik KTP (e-KTP). Mereka bisa memilih di TPS yang lokasinya seusai dengan alamat di kartu identitas. Lebih detail, kesesuaiannya harus sampai pada tingkat RT dan RW-nya.

"Lah, ini ada KTP dari luar seperti Pati dan Pontianak. Memang warga ini sudah tinggal di Sukoharjo. Tapi sesuai UU, harus sesuai domisili, harus urus pindah pilih," kata Hamdan.

Permasalahan serupa juga terjadi TPS 9 Bunulrejo, Blimbing dan TPS 14 Penanggungan, Klojen. Komisioner Bawaslu Kota Malang Bagian Penyelesaian Sengketa, Rusmifahrizal Rustam menjelaskan, TPS 9 Bunulrejo dianggap telah melakukan kesalahan pada pemilih pindah pilih. Tiga pemilih dilaporkan mendapatkan lima surat suara yang terdiri dari presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi. dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Jadi ada tiga orang pemilih kategori DPT-TB karena orang Blitar seharusnya hanya Presiden dan DPD, tapi mereka dikasih lima surat suara, itu nggak boleh," kata Rustam.

Menurut Rustam, kesalahan yang dilakukan KPPS terkait jelas masuk ke dalam pelanggaran UU Pemilu Tahun 2017 Nomor 7 Pasal 372. Kesalahan itu berkaitan tentang pihak-pihak yang seharusnya tidak berhak mendapatkan surat suara. Karena kesalahan ini, Bawaslu pun merekomendasikan PSU di TPS tersebut.

Sementara di TPS 14 Penanggungan, Rustam mengungkapkan, kesalahan terjadi pada delapan pemilih. Mereka bisa menyoblos dengan hanya menggunakan elektronik KTP (KTP-el). Padahal ketentuan ini hanya berlaku apabila lokasi penyoblosan sesuai dengan alamat KTP terkait. 

"Itu kesalahan fatal. Yang pakai e-KTP itu baru bisa nyoblos pada pukul 12.00 sampai 13.00 WIB. Harus nyoblos sesuai alamat KTP dan delapan orang itu bukan orang sana," kata Rustam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement