Senin 22 Apr 2019 00:01 WIB

Diduga karena Jokowi Kalah, Bupati Mandailing Natal Mundur

Beredar surat pengunduran diri Bupati Dahlan Hasan yang dikirimkan ke Mendagri.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
surat pengunduran diri bupati mandailing natal
Foto: Puspen Kemendagri
surat pengunduran diri bupati mandailing natal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, membenarkan adanya surat pengunduran diri dari Bupati Mandailing Natal (Madina) Sumatra Utara, Dahlan Hasan Nasution. Menurut Tjahjo, alasan pengunduran diri tersebut tidak lazim karena terindikasi akibat kecewa dengan hasil pemilu

Sebagaimana diketahui, beredar kabar bahwa Dahlan Hasan Nasution mengajukan surat permohonan berhenti dari jabatannya sebagai Bupati Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Dahlan diduga kecewa karena hasil pemilu di daerah itu menunjukkan kekalahan telak pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin dari Prabowo-Sandiaga Uno.

"Soal mundurnya bupati akan kami konfirmasikan ulang dengan Pemda Sumatera Utara. Namun, benar bahwa yang bersangkutan (Dahlan) membuat surat tersebut (pengunduran diri)," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Ahad (21/4).

Tjahjo melanjutkan, secara prosedural, alamat tujuan dari surat pengunduran diri itu tidak tepat. Sebab, seharusnya surat itu ditujukan kepada DPRD Kabupaten Madina untuk selanjutnya diteruskan kepada Mendagri Tjahjo Kumolo.

Namun, Dahlan justru mengirimkan surat itu kepasa Presiden Jokowi dan Mendagri. Dalam surat bertanggal 18 April 2018 itu, tertulis bahwa Pemilu di Madina berjalan aman lancar dan terkendali. Namun, hasilnya sangat mengecewakan dan tidak sesuai dengan yang diharapkan.

Surat bernomor 019.6/1214/TUPIM/2019 itu juga menyebut bahwa pembangunan di Madina cukup signifikan dalam tiga tahun terakhir. Masyarakat pun sudah diberi pencerahan.

"Namun belum berhasil memperbaiki pola pikir masyarakat dalam mendukung berbagai Pembangunan, untuk itu kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar besarnya kepada Bapak Presiden dan sebagai ungkapan rasa tanggung jawab atas ketidaknyamanan ini dengan segala kerendahan hati izinkan kami menyampaikan pemohonan untuk berhenti sebagai Bupati Mandailing Natal," demikian ungkap Dahlan dalam suratnya.

"Namun,  alasan mundur ini sangat tidak lazim, sehingga akan mencederai amanat masyarakat yang telah memilih Dahlan secara langsung," tegas Tjahjo.

Tjahjo mengungkapkan akhir masa jabatan Dahlan sebagai Bupati Madina jatuh pada Juni 2021. Dahlan merupakan bupati dari ASN.

"Langkah Kemendagri, akan kami pelajari surat itu dan kami akan panggil yang bersangkutan bersama Pemprov Sumatera Utara. Karena alasan mundurnya bisa jadi blunder yang bersangkutan. Kami akan terus berkomunimasi dengan Pemprov untuk memfasilitasi," tambah Tjahjo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement