REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Sonny Firdaus yang merupakan terpidana kasus korupsi ke Lapas Tanjung Gusta, Medan. Eksekusi terhadap Sonny itu dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"KPK telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Sonny Firdaus dalam kasus suap terhadap anggota DPRD Sumut dari lokasi penahanan di Rutan Cabang KPK ke Lapas Tanjung Gusta Medan pada 18 April 2019 sore," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Ahad (21/4).
Sebelumnya pada Selasa (2/4), Sonny telah divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Sonny merupakan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2019 dari Fraksi Partai Gerindra. Sonny divonis karena menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho sebesar Rp495 juta.
Vonis itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK yang meminta agar Sonny divonis empat tahun dan pidana denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan berdasarkan dakwaan pertama pasal 12 huruf b UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.