Ahad 21 Apr 2019 06:27 WIB

Mengapa Harus Ada Hitung Cepat Pemilu?

Hitung cepat pemilu juga diterapkan di banyak negara dengan segala kontroversinya.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Elba Damhuri
Relawan mengentri data dan pindai form C1 hitung cepat berbasis aplikasi Sistem Informasi Penghitungan Suara (SITUNG) Pemilu tahun 2019 KPU Se-Provinsi DKI Jakarta, Sabtu, (20/4).
Foto:
Ketua Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) Philips J Vermonte bersama para anggota Persepi memberikan keterangan saat expose data quick count pemilu 2019 di Jakarta, Sabtu (20/4).

Muhtadi mengingatkan, hitung cepat ini adalah kontrol penghitungan data sebagai indikasi sambil menunggu penghitungan data secara manual yang dilakukan oleh KPU. KPU menghimpun surat suara dari tingkat TPS secara berjenjang ke tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga ke tingkat nasional, dan akan menghitungnya di tingkat nasional pada 22 Mei mendatang.

Menurut Muhtadi, jika tidak ada hitung cepat atau quick count dalam waktu yang cukup lama, dia meyakini akan banyak saling klaim kemenangan di antara pendukung dua pasangan capres-cawapres.

"Adanya klaim kemenangan 52, 55, 62 persen, tanpa ada argumentasinya, itu sulit dipertanggungjawabkan," ia menegaskan.

Lembaga survei yang melakukan hitung cepat dengan metodologi ilmiah siap mempertanggungjawabkan hasil hitung cepatnya. "Siap dibedah untuk menjelaskan pengumpulan sampel, metodologi, dan mekanismenya," kata Muhtadi.

Direktur Eksekutif Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC), Jayadi Hanan menilai tuduhan lembaga survei memainkan hasil suara itu menyedihkan. "Tuduhan ini tidak ada dasar fakta. Sangat meyedihkan," kata Jayadi, Sabtu (20/4).

Menurut Jayadi, hitung cepat atau quick count pada pemilu menjadi referensi bagi semua pihak untuk mendapatkan indikasi hasil perolehan suara pemilu sambil menunggu hasil penghitungan suara secara resmi oleh KPU.

Seperti diketahui, mayoritas lembaga survei menyatakan pasangan Jokowi-Maruf memenangi Pilpres 2019 berdasarkan quick count.

"Fungsi quick count adalah bagian dari partisipasi masyarakat melalui lembaga survei pada pelaksanaan pemilu untuk mengetahui indikasi penghitungan suara dengan lebih cepat, dengan tetap mengutamakan akurasi," kata Jayadi.

Sebelumnya, banyak kalangan meragukan validitas dan kebenaran hitung cepat lembaga survei politik terkait Pilpres 2019. Ketidakpercayaan ini muncul sebagai akumulasi beberapa survei sebelumnya yang tidak sesuai dengan kenyataan terutama saat pilgub DKI yang memenangkan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.

Pada Pilpres 2019 ini, kubu Prabowo-Sandiaga curiga hasil hitung cepat tidak murni dan tidak sesuai dengan realitas yang ada. Survei internal tim Prabowo-Sandiaga bahkan memenangkan pasangan itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement