Sabtu 20 Apr 2019 21:05 WIB

Gerindra Hormati Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang

Bawaslu menemukan fakta adanya kelalaian petugas KPPS.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi pemilihan umum (Pemilu)
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Ilustrasi pemilihan umum (Pemilu)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua DPD Partai Gerindra, Syarif menghormati adanya rekomendasi Bawaslu Daerah terkait pemungutan suara ulang di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) di beberapa daerah.

"Memang menjadi kewenangan dari Bawaslu. Rekomendasi Bawaslu kan bersifat mengikat ya, harus dipatuhi oleh KPU. sehingga bila ditemukan banyak pelanggaran administratif maupun pidana, ya kami mendukung penuh langkah-langkah itu," kata Syarif saat dihubungi, Sabtu (20/4).

Baca Juga

Syarif menambahkan, pihaknya juga memiliki beberapa catatan penting untuk Bawaslu dan KPU terkait pelanggaran Pemilu tersebut. Menurutnya, apabila pelanggaran pemilu pidana, maka sudah seharusnya diusut sampai tuntas.

"Kan ada dua pelanggaran administratif dan pidana pemilu saya mengimbau pidana pemilu ditindak tegas sampai tuntas sebagai pembelajaran ke depan," ujarnya.

Ia mengaku, saat ini Gerindra juga memiliki beberapa temuan terkait pelanggaran tersebut. "Temuan Gerindra, sekarang lagi kompilasi dulu, pada saat waktu yang tepat kami akan sampaikan kepada publik," ucapnya.

Anggota Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu) RI , Rahmat Bagja mengatakan sudah ada koordinasi ihwal rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU)  oleh Bawaslu terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) di beberapa daerah.

"PSU oleh Bawaslu setempat rekomendasinya. Jadi yang menjalankan KPU setempat. bukan PSU yang ditake over pusat, tapi ini daerah, seperti Panwaslu kota atau kecamatan, karena ada beberapa hal yang dilanggar dalam PKPu, yang sesuai PKPU harus ada PSU," terang Rahmat saat dihubungi, Sabtu (20/4).

Rahmat melanjutkan, adapun yang menjalankan rekomendasi PSU tersebut ialah KPU setempat yang tentunya sudah berkoordinasi dengan KPU pusat. Rekomendasi pemungutan suara ulang itu, menurut Rahmat Bagja, direkomendasikan karena Bawaslu menemukan adanya fakta kelalaian dari petugas KPPS di TPS yang direkomendasikan tersebut.

Sebelumnya, Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Jatim, Muh Ikhwanudin Alfianto mengungkapkan telah merekomendasikan pemilihan suara ulang (PSU) di 11 tempat pemungutan suara (TPS). Sebelas TPS tersebut, kata Ikhwanudin, tersebar di sembilan kabupaten/ kota yang ada di Jatim.

Selain rekomendasi pemungutan suara ulang, kata Ikhwanudin, Bawaslu Jatim juga merekomendasikan penghitungan ulang di beberapa TPS di Jatim.

Hal senada diungkapkan , Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu NTT, Jemris Fointuna. Menurutnya terdapat puluhan tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah itu berpotensi melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Bawaslu menyebut terjadi banyak masalah ketika akan dilakukan pencoblosan

Masalah-masalah yang ditemukan pengawas antara seperti pencoblosan oleh pemilih dari daerah lain, tetapi tidak membawa formulir A5 saat mencoblos. Bahkan ada juga pemilih yang mencoblos dengan menggunakan C6 bukan miliknya.

Mengenai jumlah TPS, dia mengatakan, sementara ini berjumlah 46 TPS, tersebar di beberapa kabupaten yakni Kabupaten Belu, Kupang, Kota Kupang dan Lembata.

Selain Kabupaten Ende, Nagekeo, Ngada, Manggarai Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Sumba Timur, Sumba Barat Daya, Sabu Raijua, dan Timor Tengah Utara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement