REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, KPU menunggu surat resmi rekomendasi Bawaslu terkait pemungutan suara ulang di beberapa tempat pemungutan suara (TPS).
"Itu kan masih akan ya rekomendasi, kami menunggu surat dari Bawaslu," kata Wahyu saat dikonfirmasi, Sabtu (20/4).
Nantinya, sambung dia, KPU akan mengkaji rekomendasi tersebut. Adapun, bila Bawaslu sudah mengeluarkan surat rekomendasi pemungutan suara ulang, maka KPU akan menjalankannya.
Sebelumnya, Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Jatim, Muh Ikhwanudin Alfianto mengungkapkan telah merekomendasikan pemilihan suara ulang (PSU) di 11 tempat pemungutan suara (TPS). Sebelas TPS tersebut, kata Ikhwanudin, tersebar di sembilan kabupaten/ kota yang ada di Jatim.
Selain rekomendasi pemilungutan suara ulang, kata Ikhwanudin, Bawaslu Jatim juga merekomendasikan penghitungan ulang di beberapa TPS di Jatim.
Hal senada diungkapkan , Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu NTT, Jemris Fointuna. Menurutnya terdapat puluhan tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah itu berpotensi melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Bawaslu menyebut terjadi banyak masalah ketika akan dilakukan pencoblosan
Masalah-masalah yang ditemukan pengawas antara seperti pencoblosan oleh pemilih dari daerah lain, tetapi tidak membawa formulir A5 saat mencoblos. Bahkan ada juga pemilih yang mencoblos dengan menggunakan C6 bukan miliknya.
Mengenai jumlah TPS, dia mengatakan, sementara ini berjumlah 46 TPS, tersebar di beberapa kabupaten yakni Kabupaten Belu, Kupang, Kota Kupang dan Lembata.
Selain Kabupaten Ende, Nagekeo, Ngada, Manggarai Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Sumba Timur, Sumba Barat Daya, Sabu Raijua, dan Timor Tengah Utara.