Rabu 17 Apr 2019 18:45 WIB

Bawaslu Kudus Tegur Warga yang Unggah Video di Bilik Suara

Video yang diunggah warga itu merekam cara mencoblos.

Seorang penyelenggara Pemilu 2019 menunjukkan kertas suara sebelum melakukan pencoblosan di bilik suara saat simulasi pemungutan dan perhitungan suara pemilihan umum 2019 di Sumenep, Jawa Timur, Sabtu (16/3).
Foto: Antara/Zabur Karuru
Seorang penyelenggara Pemilu 2019 menunjukkan kertas suara sebelum melakukan pencoblosan di bilik suara saat simulasi pemungutan dan perhitungan suara pemilihan umum 2019 di Sumenep, Jawa Timur, Sabtu (16/3).

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kudus memberikan teguran kepada warga Kecamatan Undaan, Kudus, yang mengunggah video saat berada di bilik suara. Video berdurasi 25 detik merekam cara mencoblos. Unggahan tersebut melanggar Peraturan KPU Nomor 3/2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu.

"Kami sudah mendatangi rumah warga Desa Kutuk yang mengunggah video di status Whatsapp tentang peragaan yang dilakukannya terkait cara mencoblos yang benar," kata Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan di Kudus, Rabu (17/4).

Baca Juga

Setelah dimintai klarifikasi, yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui unggahan seperti itu dilarang. Video berdurasi 25 detik tersebut akhirnya langsung dihapus dari status Whatsapp.

Sesuai Peraturan KPU nomor 3/2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu pada pasal 35 huruf M tertulis jelas tertulis larangan menggunakan telepon genggam dan atau alat perekam gambar lainnya di bilik suara. Akan tetapi, ketentuan sanksinya tidak diatur dalam PKPU tersebut begitu pula di dalam Undang-Undang Nomor 7/2017.

"Pada Pasal 500 UU Nomor 7/2017 hanya mengatur subjek hukum bagi pendamping pemilih yang dengan sengaja memberitahukan pilihan pemilih yang didampinginya," ujarnya.

Pasal tersebut berbunyi setiap orang yang membantu pemilih yang dengan sengaja memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 364 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta. Karena itu, kata Wahibul, pengunggah video hanya diberikan sanksi administrasi.

"Selain menghapus video tersebut, yang bersangkutan juga diminta meminta maaf lewat surat dan video pernyataan meminta maaf kepada masyarakat," ujarnya.

Video yang diunggah di status Whatsapp milik warga Desa Kutuk itu memperlihatkan rekaman aktivitas dirinya mencoblos sambil mengucapkan cara mencoblos yang baik dan benar. Ia kemudian mengatakan "susah" sambil menaruh sandal di atas surat suara yang berada persis di atas gambar pasangan capres dan cawapres nomor urut 02. Video itu diakhiri dengan kata-kata "Mantab, alhamdulillah".

Di dalam video tersebut juga terlihat nomor tempat pemungutan suara (TPS) dan asal desanya yakni Desa Kutuk, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus. Menanggapi ekspresi warga yang dinilai berlebihan tersebut, dosen sekaligus pakar ilmu politik Universitas Muria Kudus (UMK) Hidayatullah menganggap persaingan di kalangan elite dalam pemenangan calon presiden dan wakil presiden berimbas kepada masyarakat bawah.

"Tentunya adanya kasus seperti yang ditangani Bawaslu Kudus patut menjadi perhatian semua pihak, terutama partai politik untuk memberikan pendidikan politik yang lebih intens terhadap kadernya agar ekspresinya tetap memperhatikan rambu-rambu," ujarnya. Apalagi, sesuai aturan mengabadikan aktivitas di dalam bilik suara jelas-jelas dilarang oleh KPU.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement