Rabu 17 Apr 2019 06:50 WIB

TKN Laporkan Video Diduga Hina Presiden ke Bareskrim

TKN meminta Bareskrim Polri untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut.

Direktur bidang Advokasi dan Hukum TKN, Ade Irfan Pulungan
Foto: Republika TV/Surya Dinata
Direktur bidang Advokasi dan Hukum TKN, Ade Irfan Pulungan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan, melaporkan pemilik akun Facebook Sudrun Sugiono ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan terhadap presiden. Link video yang diunggah pada Facebook itu dibagikan melalui aplikasi pesan percakapan.

"Kami dari Direktorat Hukum dan Advokasi TKN ingin melaporkan tentang video yang viral di aplikasi pesan WhatsApp," kata Ade di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (17/4) malam.

Baca Juga

Ia menyebut video yang dilaporkan adalah video yang memperlihatkan seseorang yang memakai kemeja bertuliskan 02 sedang menurunkan pigura foto Presiden Joko Widodo dengan diiringi lagu Indonesia Raya. "Diduga dilakukan oleh salah satu simpatisan atau tim sukses pendukung 02 karena di situ memakai atribut 02," katanya.

Ia meminta Bareskrim Polri untuk segera menindaklanjuti laporannya tersebut karena tindakan yang dilakukan orang dalam video tersebut telah menghina simbol negara. "Itu dugaan pelecehan atau penghinaan terhadap simbol negara. Kami minta Polri untuk segera menindaklanjuti laporan kami," katanya.

Video berdurasi 21 detik itu diduga diunggah di jejaring sosial Facebook, Selasa pagi. Laporan Ade terdaftar dengan nomor LP/B/0389/IV/2019/Bareskrim tanggal 16 April 2019.

Pasal yang disangkakan terhadap terlapor adalah Pasal 207 KUHP dan Pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement