Selasa 16 Apr 2019 15:20 WIB

Bantu Bawaslu, PDIP Kerahkan Satgas Antipolitik Uang

Satgas Antipolitik uang PDIP membantu menangkap siapapun yang membeli suara rakyat.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Sekretaris TKN Hasto Kristiyanto memberikan keterangan saat konferensi pers di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta, Sabtu (23/3).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sekretaris TKN Hasto Kristiyanto memberikan keterangan saat konferensi pers di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta, Sabtu (23/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jendral Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto melontarkan kritik terkait segala bentuk praktik politik uang atau money politics. Dia menegaskan politik uang merupakan bagian dari kejahatan pemilu.

"Karena itu PDIP mengerahkan seluruh satgas anti-money politics untuk menangkap siapapun yang mencoba membeli suara rakyat," kata Hasto di Jakarta Pusat, Selasa (16/4).

Baca Juga

Hasto mengatakan, PDIP siap melaporkan ke aparat keamanan dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) guna membantu fungsi pengawasan pemilu. Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin itu mengatakan, satuan tugas (satgas) Anti Money Politics itu tidak akan bekerja sendiri.

"Mereka akan bekerjasama dengan partai Koalisi Indonesia Kerja (KIK) dan kami koordinasikan dengan aparat," kata Hasto lagi.

Sebelumnya, Bawaslu Lombok Timur mengamankan seorang caleg DPRD Kabupaten Lombok Timur dapil I dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bernama Muhamad Ali Akbar. Caleg tersebut diduga melakukan pelanggaran dengan kampanye pada masa tenang dan juga kedapatan membagikan uang di Dusun Dasan Gedang Lauk, Desa Denggen Timur, Kecamatan Selong, Lombok Timur, pada Senin (15/4) sekira pukul 17.00 WITA.

Caleg tersebut mengumpulkan beberapa masyarakat untuk diberikan amplop yang berisi uang sebanyak Rp 25 ribu. Aparat kepolisian juga langsung bertindak dengan menghubungi Panwascam Selong dan mengamankan caleg serta barang bukti berupa amplop yang berisi stiker caleg dan uang Rp 25 ribu, spesimen, foto, dan satu unit mobil di Kantor Bawaslu Lombok Timur.

Dugaan kasus serupa juga terjadi di Kabupaten Karo, Sumatera Utara yang menjerat dua orang caleg Gerindra. Pada saat diamankan, keduanya sedang membawa uang Rp 11.700.000 beserta tiga buah kartu nama dengan inisial TJG caleg DPR RI, IM caleg DPRD Provinsi, KS caleg DPRD Kabupaten Kota.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement