Selasa 16 Apr 2019 15:04 WIB

Pelanggar Publikasi Hitung Cepat Terancam Denda Rp 18 Juta

Publikasi hasil hitung cepat dapat dilakukan paling cepat pukul 15.00 WIB.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman didampingi Hakim Konstitusi membacakan putusan perkara uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman didampingi Hakim Konstitusi membacakan putusan perkara uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengukuhkan aturan dalam Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengenai publikasi hasil hitung cepat atau quick count pada Pemilu 2019. Publikasi bisa dilakukan paling cepat pukul 15.00 WIB.

Bagi pelanggar, akan ada ancaman sanksi pidana penjara maksimal 1,5 tahun dan denda paling banyak Rp 18 juta. Penegaskan MK terhadap aturan tersebut tertuang dalam putusan yang menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 449 Ayat (2), Ayat (5), Pasal 509, serta Pasal 540 Ayat (1) dan (2) UU Pemilu No. 7/2017.

Baca Juga

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4).

Dengan demikian, pasal-pasal tersebut masih berlaku dan tidak ada perubahan. Pasal 540 ayat (2) terkait dengan sanksi dari peraturan tersebut.

Pasal tersebut berbunyi, bagi pihak yang mengumumkan hasil hitung cepat sebelum dua jam setelah selesainya pelaksanaan pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat dapat dipidana dan didenda. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat 5, pelanggar dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan dan denda paling banyak Rp 18 juta.

Dalam putusan ini hakim MK mempertimbangkan perbedaan zona waktu yang ada di wilayah Indonesia. MK menilai, selisih waktu dua jam antara wilayah Waktu Indonesia Barat (WIB) dengan Waktu Indonesia Timur (WIT) memungkinkan hasil penghitungan cepat pemilu di wilayah WIT sudah diumumkan ketika pemungutan suara di wilayah WIB belum selesai dilakukan.

MK menilai hal tersebut berpotensi memengaruhi pilihan sebagian pemilih. "Karena kemajuan teknologi informasi dapat dengan mudah disiarkan dan diakses di seluruh wilayah Indonesia, berpotensi memengaruhi pilihan sebagian pemilih yang bisa jadi mengikuti pemungutan suara dengan motivasi psikologis 'sekadar' ingin menjadi bagian dari pemenang," ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih.

Selain itu, lanjutnya, secara metodologis, perhitungan cepat bukanlah bentuk partisipasi masyarakat yang sepenuhnya akurat. Sebab di dalamnya, masih mengandung rentang kesalahan atau margin of error.

Dengan demikian, sekecil apapun rentang kesalahan dalam metodologi perhitungan cepat yang digunakan dapat tetap berpengaruh. "Terutama ketika selisih perolehan suara antarkandidat berada dalam margin of error tersebut. Artinya, keandalan quick count adalah terjamin jika perolehan suara antarkandidat atau antarkontestan jauh melampaui rentang kesalahan tersebut," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement