Selasa 16 Apr 2019 14:50 WIB

KPU Jelaskan Susunan Acara Pencoblosan 17 April

KPU mengimbau pemilih mengatur waktu sehingga menggunakan hak pilih dengan lancar.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan memberikan pemaparan kepada media pada acara diskusi bertajuk Ngopi-Ngopi Yukk.. Ngobrolin Pemilu di gedung KPU, Jakarta, Selasa (30/10/2018).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan memberikan pemaparan kepada media pada acara diskusi bertajuk Ngopi-Ngopi Yukk.. Ngobrolin Pemilu di gedung KPU, Jakarta, Selasa (30/10/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menjelaskan rundown pencoblosan Pemilu 2019 pada Rabu (17/4). Tempat pemungutan suara (TPS) akan buka sejak pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.

Wahyu mengatakan para pemilih bisa menggunakan hak hak pilih dengan memanfaatkan waktu selama sekitar enam jam. Namun, menurut Wahyu, bukan serta-merta pukul 13.00 WIB itu TPS tutup secara total. 

Baca Juga

Sebab, jika masih ada pemilih yang telah terdaftar di DPT, DPtb, dan DPK dan ingin menggunakan hak pilihnya maka tetap bisa dilayani oleh petugas TPS. "Sepanjang pemilih itu sudah datang dan mendaftar. Itu tetap bisa dilayani dan akan masuk antrean untuk mencoblos," kata Wahyu saat dijumpai di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/4). 

Karena itu, KPU mengimbau semua pemilih dapat mengatur waktu sehingga bisa menggunakan hak pilih dengan lancar. Pemilih disarankan datang pagi atau datang tidak mendekati waktu penutupan TPS. 

"Jangan datang mepet, sehingga pelayanan kita juga bisa optimal dilakukan. Kemudian, pemilih harus sabar mengantre. Sebab Dalam pelayanan kan KPU terikat dengan aturan, sehingga kalau mau aman untuk menggunakan hak pilihnya sebaiknya datang lebih awal," tegas Wahyu. 

Sebelumnya, Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan agar bisa menggunakan hak pilihnya, pemilih harus membawa formulir C6 dan KTP-el/suket dari Dukcapil/kartu identitas lain. Formulir C6 merupakan pemberitahuan kepada pemilih untuk mencoblos di TPS.

Formulir ini memuat informasi mengenai nama pemilih, keterdaftaran nama pemilih di TPS dan alamat TPS. "Membawa dua-duanya (formulir C6 dan KTP-el/suket Dukcapil/kartu identitas lain," ujar Ilham saat dikonfirmasi wartawan, Senin (15/4). 

Formulir C6 akan diberikan oleh petugas petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) selambat-lambatnya tiga hari atau dua hari sebelum hari pemungutan suara. Jika pemilih belum mendapatkan C6 maka pemilih dapat menghubungi petugas KPPS.

Jika sampai hari ini tidak dapat formulir C6, KPU menyarankan pemilih segera menghubungi petugas KPPS. Selain itu, calon pemilih dapat bertanya kepada Ketua RT. 

Kemudian, pemilih juga bisa mengetahui TPS tempat mereka memilih mereka dengan melakukan pengecekan di https://lindungihakpilihmu kpu.go.id. Jika pemilih tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) maka pemilih yang belum mendapat C6 bisa membawa kartu identitasnya untuk ditunjukan pada petugas KPPS saat hari pemungutan suara.

"Kalau terdaftar di DPT datang aja ke TPS. Tapi kalau bisa kemudian melaporkan kepada petugas kita 3 hari sebelum hari H (pemungutan suara) bisa datang ke petugas TPS ditanyakan, mana C6 saya," ujar Ilham.

Ilham menambahkan, penting bagi pemilih memiliki C6. Kendati demikian, jika tak mendapat C6, pemilih dapat menggunakan KTP-el atau surat keterangan (suket) perekaman KTP-el.

Suket, yakni surat keterangan yang menyatakan pemilih telah melakukan perekaman KTP-el. Suket ini hanya dikeluarkan oleh Dukcapil Kemendagri.

"C6 itu penting, tapi harus disertai dengan identitas yang berlaku, yang paling utama adalah e-KTP. Tapi kalau tidak ada, bisa pakai suket," kata Ilham.

Hari H pemungutan suara jatuh pada Rabu (17/4) besok. Pada hari H nanti, masyarakat Indonesia yang sudah memiliki hak pilih akan memilih presiden-wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota dan anggota DPD RI. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement