Selasa 16 Apr 2019 14:16 WIB

Polda Banten Ungkap Kasus Pencucian Uang dari Narkoba

Dari hasil penjualan narkoba tersebut, beberapa aset milik tersangka disita

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Esthi Maharani
Musnahkan Dua Kilogram Sabu, Polda Banten Ungkap Pengedar Sabu Jaringan  Internasional Kelompok Pakistan. Polda Banten saat menggelar kegiatan Press  Conference di Mapolda Banten, Senin (15/4).
Foto: Republika/Alkhaledi Kurnialam
Musnahkan Dua Kilogram Sabu, Polda Banten Ungkap Pengedar Sabu Jaringan Internasional Kelompok Pakistan. Polda Banten saat menggelar kegiatan Press Conference di Mapolda Banten, Senin (15/4).

REPUBLIKA.CO.ID, BANTEN -- Kepolisian Daerah (Polda) Banten menyita barang bukti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil penjualan dua kg sabu. Kasus TPPU ini terungkap dari hasil pengembangan penyidikan terhadap tersangka AA dan ALM. Dari hasil penjualan barang haram tersebut, beberapa aset milik tersangka AA disita petugas sebagai barangbukti.

“Kami menyita barang bukti berupa sebidang tanah, rumah kontrakan dua lantai enam pintu, satu unit rumah, tiga unit kendaraan roda dua dan roda empat berbagai merek, 30 tabung gas elpiji, uang tunai senilai Rp200 juta dan empat unit handphone,” ungkap Kapolda Banten Irjen Pol Tomsi Tohir saat konferensi pers, Senin (15/4).

Dikesempatan lainnya, Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Yohanes Hernowo mengatakan, tersangka AA dan ALM merupakan jaringan besar peredaran narkoba di wilayah Banten. Keduanya tertangkap Ditresnarkoba Polda Banten pada 18 Maret lalu.

“AA mengaku sabu sebanyak enam kilogram didapatkannya dari seorang WNA asal Iran yang mengaku bernama Achmed. Empat kilogram sabu lainnya telah laku ia jual,” kata Kombes Pol Yohanes Hernowo.

Penyidik menduga, kekayaan milik tersangka AA merupakan hasil dari transaksi jual beli narkoba yang beromzet miliyan rupiah. Hasil penyidikan, ia pun mengakui hal tersebut.

“Awalnya kami menduga kekayaan milik tersangka tidak wajar. Untuk itu kami melakukan penyidikan lebih lanjut,” terang Yohanes.

Untuk mempertanggungjawabkannya, Dillah menurut pasal 137 Nomer 35 KUHP tentang narkotika dan Pasal 4 UUI RI No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang yang diancam kurungan penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement