Selasa 16 Apr 2019 05:13 WIB

Pengamat: Menghilangkan Hak Pilih Seseorang Bisa Dipidanakan

Sanksi pidana yang diberikan penjara paling lama 2 tahun dan denda Rp 24 juta.

Ilustrasi Penjara
Foto: Pixabay
Ilustrasi Penjara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Yusfitriadi mengatakan setiap orang yang sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dapat dikenakan sanksi pidana. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 510 Undang-Undang Pemilu, dimana sanksi pidana yang diberikan yakni pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

"Sedikitnya terdapat lima modus operandi yang menyebabkan hilang atau dihilangkannya hak pilih seseorang dan dapat dikenakan sanksi pidana," kata Yusfitriadi dihubungi di Jakarta, Senin (15/4). Pertama, penyelenggara pemilu di tingkat TPS tidak memberikan formulir C6 atau undangan menggunakan hak pilih kepada masyarakat dengan maksud apapun juga. Seperti dengan maksud tidak netral atau karena tidak profesional kinerjanya, yang berakibat pada hilangnya hak pilih seseorang.

Kedua, pada kasus pemutakhiran data pemilih, dimana masyarakat pemilik hak pilih yang tidak terdaftar di daftar pemilih sementara, kemudian mengurus. Namun karena sistem pendataan pemilih yang seringkali tidak update maka namanya tetap tidak tercantum dalam DPT dan hilang hak suaranya.

Ketiga, perusahaan atau pelaku usaha yang tidak meliburkan karyawannya dan tidak memberikan karyawan kesempatan untuk memilih. Maka pelaku usaha itu telah melanggar hukum pidana pemilu.

Keempat, provokasi golput, baik pada dunia nyata maupun di media-media lain oleh oknum tertentu yang memprovokasi masyarakat untuk tidak menggunakan hak pilihnya, juga dapat dikenakan pidana pemilu. "Karena seyogyanya kalau pun akan golput, itu merupakan hak politik personal," kata Yusfitriadi.

Kelima, intimidasi karena tidak memercayai sistem pemilu dan politik Republik Indonesia. Menurutnya, ada sebagian kecil masyarakat Indonesia yang terindikasi tidak percaya terhadap sistem yang berlaku di Republik Indonesia, termasuk sistem demokrasi elektoral. "Seandainya melakukan intimidasi terhadap orang lain atau melakukan imbauan terhadap orang lain, maka bisa dijerat pidana pemilu," kata dia.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement