REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menegaskan, pencoblosan tidak dibatasi waktu jika pemilih sudah tiba di TPS sebelum waktu pencoblosan berakhir. Penegasan ini merespons kekisruhan di luar negeri, salah satunya terjadi di Australia di mana WNI tak bisa memilih karena penyelenggara pemilu sudah menutup TPS tepat waktu.
"Para pemilih yang datang, hadir, antre lalu setop karena waktu habis. Tidak begitu. Dalam UU dijelaskan walau waktu habis tapi kalau ada masyarakat hadir dan daftar maka diberi waktu untuk selesaikan hak pilihnya," katanya pada wartawan dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Senin (15/4).
Berdasarkan hasil rapat dengan KPU, Wiranto menyatakan pemilih tidak boleh mencoblos jika baru datang usai pencoblosan tuntas maka tak boleh lagi mencoblos. "Tidak dibatasi pukul 13.00 waktu setempat. Jangan sampai di daerah terjadi padahal antre masih panjang dan daftar. Diberi kesempatan waktu hak pilih karena ada perpanjangan waktu sesuai UU," ujarnya.
Sebelumnya, ratusan WNI yang berada di Sydney, Australia tidak bisa menggunakan hak pilih mereka dalam pemilu awal yang digelar pada Sabtu (13/4). Mereka mendesak agar Panitia Pemungutan Luar Negeri di Sydney, Australia mengadakan pemilu ulang. Mereka menilai PPLN di Sydney tidak bersikap secara profesional karena dianggap menghalangi hak memilih yang sudah mengantre di TPS.