REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Masa tenang menjelang hari pemilihan umum (pemilu) tahun ini telah dimulai sejak hari ini, Ahad (14/4), hingga Selasa (16/4). Untuk itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi melarang segala aktivitas kampanye, termasuk yang melalui media sosial (medsos).
"Sudah jelas aturannya, tidak boleh lagi di masa tenang ini lakukan kampanye dalam bentuk apa pun, termasuk di medsos itu," kata Komisioner Bawaslu Kota Bekasi, Ali Mahyail, Ahad (14/4).
Lebih lanjut, dia mengingatkan para juru kampanye (jurkam) supaya tidak berkampanye melalui pesan berantai, fitur SMS, ataupun aplikasi WhatsApp (WA).
"Semua enggak boleh, bentuk ajakan memilih ataupun segala macam sosialisasi pemilu ini tidak boleh lagi," ujar Ali menegaskan.
Tak hanya bagi para calon dan jurkam. Ali juga mengingatkan publik agar tidak ikut mengajak orang lain memilih suatu calon melalui media apa pun, termasuk medsos dan WA.
"Meskipun mereka (masyarakat) bukan tim juru kampanye atau orang partai, tetap mereka dilarang menyebarkan ajakan memilih salah satu paslon. Hargai orang berfikir menentukan pilihanya sendiri di masa tenang ini," jelas dia.
Untuk itu, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap pihak-pihak yang masih berkampanye pada masa tenang. Dia menekankan, Bawaslu Kota Bekasi memiliki kemampuan pengawasan yang cukup mumpuni. "Kita punya tim siber yang awasi medsos para caleg, jurkam atau partai. Jika ada ditemukan dan ada laporan ke kita, (maka) akan diproses sesuai aturan yang berlaku," paparnya.
Selain itu, dalam rangka memasuki masa tenang Pemilu, Satpol PP Kota Bekasi bersama Bawaslu dan unsur lainnya telah melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) semua kontestan Pemilu 2019.
Bawaslu mencopot semua atribut kampanye milik Caleg, Partai, maupun Capres dan Cawapres yang tersebar di Kota Bekasi. Penertiban APK ini dilakukan mulai hari ini menyusul sudah masuknya masa tenang Pemilu dari tanggal 14 hingga 16 April 2019.