Ahad 14 Apr 2019 09:19 WIB

Alat Peraga Kampanye Dibersihkan Personel Gabungan

Pembersihan alat peraga kampanye (APK) dilaksanakan sejak Ahad hingga Selasa.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Hasanul Rizqa
Gedung Wali Kota Jakarta Utara. (Republika / Darmawan)
Foto: Republika / Darmawan
Gedung Wali Kota Jakarta Utara. (Republika / Darmawan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Forum Koordinasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Utara menggelar penurunan alat peraga kampanye (APK) di Kantor Wali Kota Jakarta Utara sejak Ahad (14/4). Pihaknya kemudian menyusuri sejumlah ruas jalan di sekitar lokasi untuk membersihkan APK.

Wali Kota Jakarta Utara (Jakut) Syamsuddin Lologau mengatakan, pembersihan APK dimulai pada Ahad (14/4) Pukul 00.00 WIB hingga Selasa (16/4) Pukul 00.00 WIB. Sebanyak 456 personel gabungan dilibatkan menyusuri seluruh ruas jalan, baik protokol, jalan lingkungan, maupun lingkungan perumahan.

Baca Juga

"Hari ini kami persiapan pembersihan APK. Kami pastikan Pukul 00.00 pada tanggal 14 April 2019 ini kami sudah mulai pembersihan APK di Jakarta utara. Lokasinya sudah ditentukan dan sudah kami sebar ke petugas baik yang di tingkat kota maupun kecamatan," kata Syamsuddin Lologau, Ahad (14/4).

Syamsuddin menambahkan kegiatan ini bertujuan semata-mata untuk memberikan rasa nyaman kepada masyarakat. Sehingga Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 nanti berjalan dengan sukses sesuai yang diharapkan bersama.

Dia menghimbau pada masyarakat yang memiliki hak pilih untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing. Memilih calon pemimpin sesuai hati nurani dan tidak golongan putih (golput). "Insyaallah kami jamin Pemilu 2019 ini tidak ada masalah. Seluruh aparat Forkopimko menjamin untuk memberikan rasa aman," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Jakarta Utara M. Dimiyati, mengatakan, teknis penurunan APK dini hari ini dibagi menjadi tujuh kelompok. Kegiatan ini sebagai amanah dalam menegakkan keadilan pemilu, khususnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Saya kira regulasi sudah jelas. Hari tenang tidak boleh ada satu APK apapun. Apabila ada yang masih memasang, maka itu pelanggaran yang harus ditindak secepatnya," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement