Kamis 11 Apr 2019 12:35 WIB

Pet Shop Harus Beroperasi dengan Rekomendasi Dokter Hewan

Rekomendasi pet shop agar hewan tetap sehat dan tak menularkan penyakit.

Seorang petugas melakukan perawatan terhadap kucing yang dititipkan pet shop.
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Seorang petugas melakukan perawatan terhadap kucing yang dititipkan pet shop.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Toko penyedia keperluan dan obat hewan peliharaan (pet shop) harus beroperasi berdasar direkomendasikan oleh dokter hewan. Pendiriannya dilarang sebatas sebatas izin bangunan atau usaha.

Ketua Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Sumsel Dr (drh) Jafrizal di Palembang, Kamis (11/4), mengatakan kebanyakan pet shop operasionalnya hanya berdasar izin usaha (ruko). Padahal setiap pet shop harus memiliki penanggung jawab teknis obat hewan.

Baca Juga

"Penanggungjawabnya merupakan dokter hewan yang berstatus anggota PDHI. Karena cukup banyak jenis obat hewan dan itu harus diawasi penggunaanya," ujar Dr (drh) Jafrizal.

Penanggung jawab teknis obat hewan bertugas memastikan obat-obat yang disediakan pet shop aman diberikan pada hewan peliharaan dan sesuai takarannya. Izin rekomendasi tersebut guna memastikan hewan tetap sehat dan tidak menularkan penyakit ke manusia, khususnya anjing yang masih menjadi momok virus rabies.

"Kami sudah sosialisasikan ke pemilik pet shop agar mengurus surat rekomendasinya, terserah mereka ingin rekomendasi dokter hewan siapa, yang jelas dokter itu wajib anggota PDHI," tambahnya.

Berdasarkan data organisasi kesehatan dunia (WHO) penyakit menular pada manusia yang berbahaya seperti antraks, flu burung, dan TORCH 80 persen ditularkan dari hewan. Tingkat kemungkinan munculnya masih tinggi. Sehingga aspek kesehatan hewan harus diutamakan pemerintah daerah.

Menurutnya kebutuhan kesehatan hewan peliharaan di kota-kota besar terus meningkat, akibatnya praktik dokter hewan dan pet shop semakin menjamur. Pemkot Palembang mulai memfokuskan aspek kesehatan hewan. Kota Palembang mengatur secara khusus hal tersebut dengan mengeluarkan Peraturan Daerah No. 2 tahun 2019 tentang penyelenggaraan peternakan dan hewan yang mengharuskan unit-unit produksi serta kesehatan hewan memiliki izin resmi dengan rekomendasi pihak terkait.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement