Selasa 09 Apr 2019 20:12 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Orang ke Timur Tengah

Ribuan orang menjadi korban dalam kejahatan tersebut.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andi Nur Aminah
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (tengah)
Foto: Antara/Galih Pradipta
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap delapan orang terkait kasus perdangangan orang (human trafficking). Ribuan orang menjadi korban dalam kejahatan tersebut.

Mereka dijual ke sejumlah negara di Timur Tengah sebagai pembantu rumah tangga (PRT). Seperti Suriah, Arab Saudi, Maroko dan Turki. "Ini kasus terbesar yang pernah ditangani Polri. Korbannya lebih dari seribu orang. Ada empat negara tujuan dan kasus ini akan dikembangkan terus," ujar Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Bareskrim, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (9/4).

Baca Juga

Sementara itu, Dirpidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak mengatakan, para tersangka menawarkan para korban untuk menjadi pembantu rumah tangga (PRT) dengan penghasilan sekitar Rp 7 juta. Namun, pada kenyataannya, para korban tidak digaji sesuai jumlah tersebut dan dianiaya oleh majikan di tempat kerja masing-masing. "Korban ini kebanyakan berasal dari daerah NTB dan Jawa Barat. Mereka dijanjikan bekerja jadi pembantu rumah tangga dengan gaji yang besar," jelas Herry.

Selain itu, para tersangka juga menggunakan modus dengan cara memberikan uang kepada korban mulai dari Rp 4 juta hingga Rp 5 juta. Namun, jika korban batal berangkat, korban harus membayar uang pengganti yang telah diberikan tadi kepada tersangka. "Jadi agen yang merekrut korban ini malah beri uang kepada korban kisaran Rp 4 juta hingga Rp 5 juta. Kemudian ongkos pembuatan dokumen dan yang lainnya diurus oleh agen. Tapi kalau korban batal berangkat, harus kembalikan uang itu," jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Berikut nama tersangka dan jaringannya di Timur Tengah:

Jaringan Turki:

1. Tersangka Erna Rachmawati binti Almarhum Supeno alias Yolanda

2. Tersangka Saleha binti Almarhum Sahidun alias Soleha

Jaringan Suriah:

1. Tersangka Muhammad Abdul Halim Herlangga alias Erlangga alia Halim

Jaringan Arab Saudi:

1. Tersangka Neneng Susilawati binti Tapelson

2. Tersangka Abdalla Ibrahim Abdalla alias Abdullah (WNA)

3. Tersangka Faisal Hussein Saeed alias Faizal (WNA)

Jaringan Maroko:

1. Tersangka Mutiara binti Muhammad Abas

2. Tersangka Farhan bin Abuyarman

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement