Senin 08 Apr 2019 23:40 WIB

Bawaslu: Pelibatan Anak pada Kampanye Terbuka Masih Dominan

Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017, anak-anak dilarang dilibatkan dalam kampanye.

Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja
Foto: Republika/Dian Erika
Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut pelibatan anak-anak pada penyelenggaraan kampanye terbuka pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Maruf Amin dan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno masih dominan. Bawaslu menegaskan pelibatan anak-anak dalam kampanye sesuai dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017.

"Pelanggaran kampanye bawa anak (dominan)," ujar Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja di gedung Bawaslu RI, Jakarta, Senin (8/4).

Bagja mengatakan pelanggaran membawa anak dalam kampanye terbuka tersebut bukan dikoordinir oleh tim kampanye, melainkan inisiatif dari masyarakat. "Membawa anak-anak sepanjang tim kampanye terus pelaksana kampanyenya tidak menyuruh, itu tidak dikenakan pidana," tegasnya.

Pada pasal 280 ayat 2, huruf k Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, disebutkan bahwa, pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu, dilarang mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

Selain pelibatan anak-anak, Bawaslu juga menemukan sejumlah pelanggaran pada kampanye terbuka, antara lain peristiwa pemukulan yang melibatkan salah satu kelompok pendukung partai politik di Yogyakarta, serta perusakan alat peraga kampanye di sejumlah tempat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement