REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut pelibatan anak-anak pada penyelenggaraan kampanye terbuka pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Maruf Amin dan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno masih dominan. Bawaslu menegaskan pelibatan anak-anak dalam kampanye sesuai dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017.
"Pelanggaran kampanye bawa anak (dominan)," ujar Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja di gedung Bawaslu RI, Jakarta, Senin (8/4).
Bagja mengatakan pelanggaran membawa anak dalam kampanye terbuka tersebut bukan dikoordinir oleh tim kampanye, melainkan inisiatif dari masyarakat. "Membawa anak-anak sepanjang tim kampanye terus pelaksana kampanyenya tidak menyuruh, itu tidak dikenakan pidana," tegasnya.
Pada pasal 280 ayat 2, huruf k Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, disebutkan bahwa, pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu, dilarang mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
Selain pelibatan anak-anak, Bawaslu juga menemukan sejumlah pelanggaran pada kampanye terbuka, antara lain peristiwa pemukulan yang melibatkan salah satu kelompok pendukung partai politik di Yogyakarta, serta perusakan alat peraga kampanye di sejumlah tempat.