Senin 08 Apr 2019 17:28 WIB

Polisi Selidiki Keterkaitan Dua Tersangka Hoaks Server KPU

KPU mengapresasi langkah polisi.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Kabiro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo
Foto: Arif Satrio Nugroho/Republika
Kabiro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, mengatakan pihaknya menyelidiki keterkaitan dua tersangka penyebar informasi hoaks soal server KPU. Akun medsos kedua tersangka itu diketahui sudah hilang.

"Keduanya korelasinya masih diselidiki. Salah satu mendapat berita dari Instagram dan langsung suspend. Ketika menyebar langsung menghilang Instagramnya. Dan mereka ini tidak ada hubungannya," ujar Dedi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/4).

Baca Juga

Sebelumnya, Dedi mengatakan dua orang pelaku penyebafan informasi hoaks yang telah ditangkap berinisial EW dan RD. EW ditangkap di Ciracas, Jakarta Timur pada Sabtu (6/4) lalu.

Kemudian RD yang merupakan seorang ibu rumah tangga ditangkap di Lampung. Kedua orang ini pun kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal penyebaran berita bohong. Keduanya tersangka dijerat Pasal 13 Ayat 3 dan atau Pasal 14 Ayat 2 KUHP tentang penyebaran berita bohong dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sementara itu, Komisioner KPU, Ilham Saputra, mengatakan pihaknya mengapresiasi kepolisian yang melakukan tindakan cepat. Dia kembali menegaskan tidak ada server yang bedada di Singapura.

"Tidak ada server kami di Singapura, hanya ada di dalam negeri. Rekapitulasi yang digunakan manual. Sistem infoemasi penghitungan (situng) yang kami gunakan pun berfungsi sebagai transparansi kami," tambahnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement