Senin 08 Apr 2019 16:40 WIB

Benahi Sistem Jaminan Kesehatan, BPJS Kesehatan Gandeng HIRA

Ini merupakan upaya optimalisasi dan pembenahan sistem jaminan kesehatan Indonesia.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Gita Amanda
Aktivitas rutin di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Kota Bogor, Senin (7/1).
Foto: Republika/Imas Damayanti
Aktivitas rutin di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Kota Bogor, Senin (7/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan the Health Insurance Review and Assessment Service (HIRA) Republik Korea beberapa waktu lalu. Perjanjian kerja sama terkait pembenahan sistem jaminan kesehatan dan asuransi sosial.

“Nota kesepahaman ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi dan pembenahan sistem jaminan kesehatan sosial khususnya jaminan kesehatan di Indonesia," kata Direktur Kepatuhan, Hukum dan Hubungan Antarlembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Senin (8/4).

Baca Juga

Dalam bauran kebijakan pengendalian defisit Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dia menambahkan, salah satu yang menjadi sorotan adalah optimalisasi manajemen klaim dan mitigasi fraud, serta memperkuat peran BPJS Kesehatan dalam strategic purchasing melalui pengembangan model pembiayaan dan sistem pembayaran kepada fasilitas kesehatan.

"Melalui nota kesepahaman ini diharapkan ada hal yang dapat kita adopsi untuk mengoptimalkan dua hal tersebut,” ujarnya.

HIRA adalah lembaga yang ditunjuk Pemerintah Korea Selatan untuk melaksanakan review dan penilaian biaya kesehatan. Penandatanganan MoU ini dilaksanakan oleh Jongsu Ru selaku perwakilan Penilaian Asuransi Kesehatan Republik Korea (HIRA).

Adapun ruang lingkup nota kesepahaman adalah Pengembangan Sistem Klaim Digital dan Pengembangan Sistem Pembayaran kepada Provider. Bentuk kerja sama berdasarkan MoU ini dalam bentuk berikut berbagi keahlian, informasi, dan pengalaman, menyelenggarakan seminar bersama, konferensi, workshop, dan pertemuan tingkat profesional lainnya serta melakukan penelitian bersama, pelatihan, konsultasi, dan publikasi.

Bayu menjelaskan, sistem layanan di Korea Selatan memiliki dua komponen, yaitu asuransi kesehatan dan bantuan kesehatan. Sistem asuransi kesehatan nasional menyediakan cakupan untuk seluruh penduduk dan dikelola secara komprehensif melalui asuransi sosial.

Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Korea Selatan menunjuk institusi asuransi kesehatan nasional, yaitu National Health Insuranve System (NHIS) dan Health Insurance Review And Assessment Service (HIRA) yang melaksanakan review dan penilaian biaya kesehatan. BPJS Kesehatan menilai HIRA memiliki sistem teknologi informasi klaim yang mumpuni dan dapat memitigasi apabila terjadi fraud dengan mengandalkan data-data pelayanan kesehatan yang dimilikinya.

"BPJS Kesehatan juga memiliki data-data pelayanan kesehatan yang sudah terekam selama lima tahun dan diharapkan dapat dikembangkan. Kami ingin mempelajari sistem ini sehingga dapat diterapkan secara yang efektif dalam memproses klaim. Kami berharap dengan kerja sama ini, kedua institusi akan dapat saling belajar,” katanya.

BPJS Kesehatan juga berharap dapat mempelajari pengembangan model pembiayaan dan sistem pembayaran kepada fasilitas kesehatan. Hal ini dalam rangka optimalisasi peran BPJS Kesehatan dalam strategic purchasing.

Di Korea Selatan, model pembiayaan dan sistem pembayaran kepada fasilitas kesehatan melalui sistem reimburse yang menggunakan metode fee for service (FFS) berdasarkan diagnostic related group (DRG) diimplementasikan sejak tahun 2002 di Korea Selatan. Proses reimburse berawal dari fasilitas kesehatan memberikan klaim pelayanan kesehatan kepada HIRA. Setelah HIRA me-review klaim, maka NHIS akan melakukan pembayaran kepada institusi kesehatan.

Sesuai dengan perundang-undangan, ia menyebut BPJS Kesehatan diberi kewenangan untuk mengembangkan model pembiayaan dan sistem pembayaran kepada fasilitas kesehatan. Implementasinya dituangkan dalam kontrak kerja sama dengan fasilitas kesehatan dengan harapan fasilitas kesehatan akan memberikan pelayanan yang lebih efektif, efisien, tetapi mutu kualitas layanan kesehatan tetap terjaga.

"Untuk mengimplementasikannya memerlukan regulasi pendukung. Ini akan menjadi upaya kita, strategic purchasing seperti apa yang akan kita kembangkan ke depan, sehingga efektivitas pembiayaan pelayanan kesehatan dalam Program JKN-KIS makin optimal,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement