Senin 08 Apr 2019 11:41 WIB

Pemkot Temukan Saluran Limbah Ilegal di Kali Bekasi

Enam perusahaan akan dipanggil terkait saluran limbah ini.

Rep: Febriyan A/ Red: Dwi Murdaningsih
Petugas Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi sedang melakukan pengecekan saluran limbah ilegal di Kali Bekasi, Cipendawa Baru, Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Jumat (5/4).
Foto: dlh bekasi
Petugas Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi sedang melakukan pengecekan saluran limbah ilegal di Kali Bekasi, Cipendawa Baru, Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Jumat (5/4).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi menemukan sebuah saluran ilegal di Kali Bekasi yang berada di dekat Jalan Cipendawa Baru, Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu. Saluran ilegal itu baru ditemukan karena posisinya berada di bawah permukaan air kali.

"Petugas sampai menyelam ke bawah air menggunakan peralatan untuk memastikan keberadaan saluran limbah ilegal," kata Kepala DLH Kota Bekasi Jumhana Luthfi, Sabtu (6/4)
 
Saluran yang ditemukan itu, kata Luthfi, berdiamter satu meter. Akibat buangan limbah dari saluran itu, Kali Bekasi menjadi tercemar. Air kali itu biasanya berwarna coklat, namun di titik saluran buangan limbah, air kali menjadi warna putih.
 
Lutfi mengatakan, penemuan itu bermula dari laporan warga yang melihat adanya keanehan pada disekitar titk saluran limbah itu. Petugas yang medapatkan laproran masyarakat, langsung menyisiri aliran kali itu pada Jumat (5/4) siang dan mendapati gelembung dan gelombang yang cukup kuat berasal dari dalam air.
 
Petugas yang mulai curiga lalu melakkan pengecekan dengan menyelam ke dalam kali. "Saat dicek rupanya ada saluran pembuangan di dalam kali. Ini pasti saluran pembuangan ilegal dari salah satu perusahaan," ujar Luthfi.
 
Luthfi memang menduga saluran itu adalah saluran yang digunakan oleh salah satu perusahaan yang ada disekitar titik saluran limbah. Kecurigaan itu cukup beralasan, karena terdapat enam perusahaan yang berlokasi tak jauh dari titik saluran limbah ilegal tersebut. 
 
Atas temuan itu, kata dia, petugas langsung mengambil sampel air untuk menguji kandungannya di laboratorium milik Kota Bekasi. Hasilnya, kata dia, baru bisa diketahui pada pekan depan.
 
"Uji laboratorium diperlukan untuk dijadikan alat bukti sekaligus acuan, karena akan terlihat jenis kandungannya. Dari situ akan terlihat, perusahaan mana yang membuang limbah menggunakan saluran ilegal ini," katanya.
 
Akibat penemuan saluran limbah ilegal yang mencemari kali bekasi tersebut, DLH Kota Bekasi akan melakukan pemanggilan terhadap enam perusahaan yang berada disekitar titik saluran limbah tersebut. Pemanggilan dilakukan untuk meminta klarfikasi dari keenam persuahaan tersebut terkait saluran itu.
 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement