REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam rangka reformasi birokrasi, Kementerian Agama (Kemenag) RI melakukan dua hal strategis. Langkah ini agar jabatan di Kemenag tidak diperjualbelikan lagi. Kedua hal itu adalah melakukan assesment ulang para pejabat dan membentuk majelis etik pegawai.
“Kita akan lakukan reformasi birokrasi secara besar-besaran. Pertama, melakukan assesment ulang seluruh pejabat, mulai eselon I sampai IV,” kata Menteri Agama (Menag) RI Lukman Hakim dalam acara Rapat Koordinasi Kebijakan Pengawasan (Rakorjakwas) Kemenag RI di Discovery Hotel Ancol, Jakarta Utara, Senin (1/4).
Dengan assesment ulang, dikatakan Menag, akan diketahui apakah para pejabat sudah bekerja secara profesional atau belum. Assesment ini juga memperhatikan prestasi kerja, integritas, dan rekam jejak jabatan, ini akan dilangsungkan pada 2019 ini secara bertahap.
Assesment akan dilakukan oleh lembaga psikologi terapan yang independen dan profesional. Prosesnya juga akan melibatkan tokoh nasional, tokoh agama, dan kalangan profesional yang kompeten dan teruji integritasnya. Hasil asesmen ini akan menjadi dasar mutasi, promosi, rotasi, bahkan demosi para pejabat eselon I, II, III, dan IV di Kemenag.
Menag juga akan melakukan reformasi birokrasi secara total. bBaik berupa penataan peraturan perundang-undangan, penataan kelembagaan/organisasi, penataan ketatalaksanaan, penguatan pengawasan, peningkatan akuntabilitas kinerja, dan peningkatan mutu pelayanan publik di Kemenag.
Upaya tersebut akan dituangkan dalam program dan kegiatan konkrit yang memiliki daya dorong kuat untuk mewujudkan ‘good governance dan clean government’ di lingkungan Kemenag. “Ini bagian penting dari akselerasi proses reformasi birokrasi yang selama ini sudah berjalan. Bahkan, kami pertegas sebagai program unggulan dalam Rakernas pada Februari 2019 lalu,” kata dia.
Kedua, Menag akan membentuk Majelis Etik ASN Kementerian Agama. Majelis Etik ini akan diisi orang-orang atau pakar berintegritas dengan kompetensi dan profesionalitas tinggi. Majelis ini dibentuk untuk menegakkan etika ASN Kemenag.
“Kami mengundang publik untuk memberi masukan atau mengusulkan nama-nama yang memiliki kualifikasi untuk bisa duduk di Majelis Etik ini,” ucap Menag.
Salah satu tugas Majelis Etik, adalah sebagai saluran aduan masyarakat. Sehingga keluhan dan aduan masyarakat berkenaan dengan ASN Kemenag bisa segera ditindaklanjuti dan diselesaikan secara kelembagaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. "Tidak hanya menjadi rumor,” tandasnya