Selasa 02 Apr 2019 06:10 WIB

Berantas Korupsi Lewat Mobil Tilang Keliling

Penebusan biaya tilang kini bisa dibayar tanpa harus ke Kejari Jaksel.

Mobil Tilang Keliling beroperasi sejak awal April 2019.
Foto: IST
Mobil Tilang Keliling beroperasi sejak awal April 2019.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Inovasi hadirnya Mobil Pelayanan Tilang Keliling dinilai tepat dalam membantu masyarakat mengurus proses pengambilan SIM/STNK pascaditilang. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Fathor Rahman menjelaskan, pihaknya menyambut baik langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) yang menghadirkan perangkat pelayanan masyarakat tersebut.

Menurut dia, selain membantu masyarakat, dampak lain dari hadirnya fasilitas ini juga bisa memberantas praktik korupsi. Itu karena dengan adanya Mobil Pelayanan Tilang Keliling, maka masyarakat tak akan tergoda menggunakan jasa calo.

"Semua proses tilang bisa selesai di mobil ini. Kejari Jaksel kan telah mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi, dengan hadirnya program seperti ini tentu akan lebih memperketat kehadiran calo yang berujung pada budaya korupsi," ujar Fathor di Jakarta, Senin (1/4).

Selain itu, Fathor berharap fasilitas ini juga dapat menjadi sarana penunjang untuk menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). "Jadi kan nanti kejaksaan yang jemput bola, ini tentu sangat mengurangi adanya potensi korupsi," kata dia.

Lebih lanjut, Fathor menyebut Mobil Pelayanan Tilang Keliling Kejari Jaksel akan mendatangi tempat-tempat umum yang mudah dijangkau masyarakat. Dengan demikian, maka beban masyarakat akan semakin ringan karena tilang bisa dibayar di sejumlah tempat tanpa harus repot menuju Kejari Jaksel.

Berdasarkan informasi, setiap harinya ada sekitar 4.000-5.000 kasus tilang yang diurus oleh Kejari Jaksel. "Kami sudah melakukan uji coba, dan ini terbukti efektif. Nanti semua bisa diurus di sarana ini," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement