Senin 01 Apr 2019 16:59 WIB

Neneng Ungkap Pimpinan Dewan Bekasi Terima Suap Meikarta

Suap terkait dengan pembahasan RDTR proyek Meikarta.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Muhammad Hafil
Terdakwa kasus suap perizinan proyek Meikarta, Neneng Hassanah Yasin (kiri) mendengarkan keterangan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (27/3/2019).
Foto: Antara/Novrian Arbi
Terdakwa kasus suap perizinan proyek Meikarta, Neneng Hassanah Yasin (kiri) mendengarkan keterangan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (27/3/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sidang lanjutan kasus dugaan suap perizinan Meikarta kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (1/3). Dalam sidang lanjutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan saksi yang juga terdakwa, Neneng Rahmi Nurlaili.

Dalam kesaksiannya, terdawa yang pejabat Kabid tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi mengungkapkan adanya pemberian sejumlah uang kepada kepada pimpinan DPRD setempat.

Baca Juga

Uang tersebut, kata Neneng, diberikan tekait pembahasan Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dalam RDTR tersebut keinginan pengembang (Meikarta) juga diakomodir di lahan seluas 438 hektare dalam tiga tahap. "Atas permintaan pimpinan DPRD Kabupetan Bekasi kepada Hendri Lincoln yang meminta Rp 800 juta hingga Rp 1,4 miliar. Atas perintah dan permintaan dari Pak Henry Lincoln (eks Sekretaris Dinas PUPR), saya penuhi senilai Rp 1 miliar," ujar Neneng Rahmi dalam kesaksiannya.

Permintaan pimpinan dewan tersebut, kata saksi, dipenuhinya. Ia pun menyerahkan uang dari Meikarta tersebut secara bertahap dan diberikan kepada Wakil Ketua DPRD Bekasi, Mustakim. Saksi mengatakan, pemberian uang tersebut untuk memperlancar pembahasan Raperda RDTR. "Penyerahannya  (uang) bertahap. Rp 200 juta, Rp 300 juta, Rp 200 juta dan sisanya Rp 300 juta. Total Rp 1 miliar diberikan ke Pak Mustakim," kata saksi.

Akhirnya Raperda RDTR pun disahkan. Berdasarkjan RDTR tersebut baru satu tahap yang sesuai peruntukan wilayah. Sedangkan sisanya digunakan oleh Meikarta  bukan untuk perumahan komersil. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement