REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengirimkan surat kepada semua platform media sosial pada 14 April mendatang. Komisioner Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengatakan platform media sosial harus ikut mendukung masa tenang dan membuat media sosial bersih dari content politik. Upaya ini dilakukan, untuk guna mencegah pergerakan masif di media sosial yang dilakukan oleh para peserta pemilu, agar mendapatkan swing voters melalui dunia maya.
"Bawaslu akan mengirim surat kepada semua platform media sosial, baik itu Facebook, Youtube, atau Instagram, agar tidak adanya politic adds. Jadi teman-teman tahu ada Political yang di push lewat Facebook adds," ujar Fritz usai Sosialisasi Produk Hukum Pengawasan Pemilu tahun 2019, di Hotel Prime Park, Kota Bandung, Senin (1/4).
Fritz mengatakan, para paslon di masa tenang, harus benar-benar memanfaatkan istirahatnya. Karena selama kurang lebih enam bulan menggelar kampanye. Sehingga, tidak ada lagi kampanye terselubung yang dilakukan para peserta menggunakan media sosial untuk memasifkan pergerakannya.
"Jadi segala sesuatu yang berkaitan dengan itu, akan di stop kita minta di stop pada tanggal masa tenang, dalam rangka untuk agar tidak ada upaya terselubung peserta pemilu masa tenang tersebut," paparnya.
Menurut Fritz, Bawaslu Jabar mengadakan sosialisasi peraturan Bawaslu. Yakni, Peraturan Bawaslu 1,2, 3 tahun 2019 mengenai pemungutan dan juga perhitungan dan rekapitulasi serta penetapan. Hal-hal yang harus dilakukan dan diawasi oleh Bawaslu pada masa pengawasan logistik terkait dengan kampanye, bagaimana mengawasi masa tenang, bagaimana mencegah hal-hal yang bisa terjadi di hari pemungutan suara. Misalnya, adanya kampanye terselubung, adanya logistik yang kurang cermat atau ada hak-hak pilih orang yang hilang karena tak terdaftar.
"Harus diperhatikan juga kalau ada orang yang memilih dari daerah lain, atau juga karena orang memiliki hak pilih tapi, dia tak memilih," katanya.