Sabtu 30 Mar 2019 09:04 WIB

Parpol Harus Tegas pada Anggota yang Lakukan Politik Uang

Setiap pemilih diminta untuk tidak menerima politik uang dalam bentuk apapun

Anggota komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/3).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Anggota komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepala Departemen Hukum Hicon Law & Policy Strategic, Allan FG Wardhana mengingatkan kepada semua peserta pemilu baik partai politik maupun perseorangan untuk bersikap keras kepada semua calon legislatifnya agar tidak melakukan politik uang dalam mendapatkan suara pemilih. Hal ini menanggapi penetapan tersangka Anggota DPR RI Komisi VI Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso yang menerima suap distribusi pupuk untuk persiapan serangan fajarnya nanti.

"Kami mengapresiasi langkah cepat Partai Golkar atas keputusannya memecat saudara BSP sehingga partai dapat tetap fokus dalam pelaksanaan pemilu dan saudara BSP dapat fokus menghadapi kasus hukumnya," ujar Allan dalam siaran persnya, Jumat (29/3).

Ia juga mengimbau dengan seksama kepada setiap pemilih untuk tidak menerima  politik uang dalam bentuk apapun dari setiap calon legislatif. "Termasuk dari para tim sukses maupun simpatisan para calon legislatif dalam  menggunakan hak pillihnya," tegasnya.

Ia juga mengimbau dengan seksama kepada setiap pemilih untuk melaporkan setiap politik uang yang terjadi kepada Bawaslu dan penegak hukum. "Kami juga mendorong Bawaslu dan penegak hukum serta pengawas independen pemilihan umum untuk melaporkan setiap temuan politik uang," ujarnya.

KPK telah menetapkan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso tersangka suap kerja sama distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK). Selain Bowo, dua tersangka lainnya yakni pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan Bowo, Indung sebagai penerima suap dan Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti sebagai pemberi suap.

Bowo diduga meminta fee kepada PT HTK atas biaya angkut yang diterima sejumlah 2 dollar AS per metric ton. Diduga telah terjadi enam kali penerimaan di sejumlah tempat sebesar Rp221 juta dan 85.130 dollar AS.

Dalam tangkap tanga  juga ditemukan uang sekitar Rp8 miliar dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu yang telah dimasukkan dalam amplop-amplop. Uang tersebut diduga bakal digunakan Bowo untuk 'serangan fajar' Pemilu 2019. Politikus Golkar itu kembali mencalonkan diri pada Pemilu 2019 di daerah pemilihan Jawa Tengah II.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement