Jumat 29 Mar 2019 19:21 WIB

Cinta Segitiga yang Berujung Penusukan

Pelaku penusukan menyerahkan diri ke polisi.

Rep: Febryan A./ Red: Ani Nursalikah
Penganiayaan (Ilustrasi)
Penganiayaan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Seorang pemuda bernama Anggiat Feri Sinaga (32 tahun) menusuk Muhammad Syafeii (31) dengan sebilah pisau di lampu merah Jalan Arteri Tol Cibitung, Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Kamis (28/3) pukul 03.30 WIB. Tersangka melakukan aksi subuhnya itu karena seorang perempuan bernama Sari.

Kasus itu bermula ketika Sari menjalin hubungan dengan Anggiat. Sari mengaku kepada Anggiat ia sudah bercerai dengan suaminya, Syafeii.

Baca Juga

"Katanya sih udah cerai, tapi belum tahu apakah benar cerai apa nggak, cerai kan harusnya ada surat ke KUA. Nah itu belum ada, cuma pernyataan lisan," ujar Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat Iptu Elman, Kamis (28/3).

Lalu, Kamis dini hari itu Anggiat mengajak Syafeii bertemu dengan Sari guna membahas hubungan mereka. Sesampai di lokasi, ternyata terjadi cekcok antara Anggiat dan Syafeii.

"Pelaku bilang, 'itu kan pacar gua'. (Kata korban) 'Itu istri saya'. (Kata pelaku) 'Saya tahunya kamu sudah cerai'," kata Elman menirukan percakapan itu.

Elman menyebutkan, pada saat percekcokan terjadi, Sari lebih memilih Syafeii. Tak terima dengan itu, lantas Anggiat semakin marah dan menusukkan sebilah pisau ke perut Syafeii.

"Pelaku menghampiri korban dan langsung menusukkan pisau tersebut sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanannya yang mengakibatkan korban menderita luka robek di perut sebelah kanan," kata Elman.

Melihat adanya perkelahian itu, warga sekitar langsung melerai. Namun, Syafeii sudah dalam keadaan luka parah. Warga langsung membawa dia ke RSUD Kabupaten Bekasi.

Anggiat akhirnya memilih menyerahkan diri ke Polsek Cilarang Barat pada pukul 05.30 WIB. Ia juga membawa barang bukti sebilah pisau yang ia gunakan untuk menusuk koraban.

"Dia menyesal. Makanya langsung ke Polsek," ujar Elman.

Anggiat kini ditahan kepolisian. Dia dijerat dengan Pasal 352 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement