Jumat 29 Mar 2019 05:25 WIB

Putusan MK Tegaskan Wewenang KPU-Bawaslu Lindungi Hak Pilih

KPU harus bekerja keras untuk mengimplementasikan putusan MK.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Sekretaris Jendral Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Sekretaris Jendral Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jendral Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-undang (UU) Pemilu menegaskan wewenang Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melindungi hak pilih. Kendati demikian, KPU harus bekerja keras untuk mengimplementasikan putusan MK.

"Ya, untuk mengimplementasikannya (harus kerja keras). Walau tanpa putusan MK pun sebenarnya masih ada ruang kewenangan KPU dan bawaslu untuk melindungi hak pilih. Tapi dengan putusan MK jadi lebih tegas," kata Kaka melalui pesan singkat, Kamis (28/3).

Baca Juga

Kaka mengatakan putusan MK memberikan penafsiran konstitusi pada tiga aspek yang terkandung dalam frasa-frasa di UU No. 7 tahun 2017. Khususnya, kata Kaka, terkait dengan kewajiban penggunaan KTP-el sebagai syarat untuk menggunakan hak pilih di tempat pemungutan suara (TPS).

"Kedua, soal waktu untuk mendaftarkan pemilih dan ketiga soal teknis waktu dalam pemungutan dan penghitungan suara. Pada intinya MK memberi kepastian konstitusional pada ketiga hal tadi," jelas dia.

Dengan putusan tersebut, ia menyebutkan, saat ini sudah menjadi tugas KPU dengan pengawasan Bawaslu untuk mengimplementasikannya. Salah satunya, membuat aturan pelaksana untuk memastikan petugas di TPS memahaminya dan jajaran KPU di setiap tingkatan menindaklanjuti putusan MK tadi. 

"Salah satu yang harus dipastikan adalah soal ketersediaan dan keamanan surat suara. Sehingga tak terjadi kekosongan saat dibutuhkan dan ada kontrol sehingga tak ada surat suara liar," ujar Kaka.

MK menyatakan kepemilikan KTP-elektronik sebagai syarat utama memilih dalam Pemilu 2019 sebagaimana diatur dalam Pasal 348 ayat (9) UU 7/2017 (UU Pemilu) adalah inkonstitusional bersyarat. Inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai "termasuk pula surat keterangan perekaman kartu tanda penduduk elektronik yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil atau instansi lain yang sejenisnya yang memiliki kewenangan untuk itu".

Meskipun Mahkamah membuka ruang digunakannya KTP untuk memilih, namun tetap dengan persyaratan yang ketat seperti harus disertai dengan kartu keluarga, memilih di TPS sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP, dan mendaftarkan diri kepada KPPS yang dilakukan satu jam sebelum selesai pemungutan suara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement