Kamis 28 Mar 2019 21:55 WIB

KPK Tetapkan Bowo Sidik Sebagai Tersangka

Selain Bowo Sidik, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPR RI 2014-2019 Komisi VI , Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka dugaan suap terkait dengan kerja sama pengangkutan bidang pelayaran untuk kebutuhan distribusi PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpus Transportasi Kimia (HTK).  Selain Bowo, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni pihak swasta Indung sebagai penerima suap dan Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti sebagai pemberi suap.

 

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan 3 orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panajaitan di Gedung KPK Jakarta, Kamis (28/3) malam.

Diduga Indung yang merupakan orang kepercayaan Bowo  menerima uang dari Asty senilai Rp89,4 juta di kantor PT HTK yang disimpan dalam amplop coklat.  KPK menduga suap yang diberikan jepada Bowo bukanlah transaksi pertama. KPK pun terus menelusuri transaksi dengan melakukan penggeledahan di sebuah lokasi di Jakarta.

"Akhirnya KPK mengamankan uang senilai Rp8 miliar dalam banyak kardus," ujar Basaria.

Diduga suap terkait jasa angkut pupuk PT Pupuk Indonesia oleh kapal milik PT Humpuss. Fee yang diterima para pihak dihitung per kilogram dari pupuk yang diangkut oleh kapal.

Adapun, perjanjian kerja sama penyewaan kapal antara PT. HTK sebenarnya sudah dihentikan. Namun, PT HTk berupaya agar bisa bekerjasama kembali  dan meminta bantuan kepada Bowo. Kepada PT HTK Bowo diduga meminta jatah fee kepada PT. HTK atas biaya angkut yang diterima sekitar 2 dollar AS per metrik ton.

Jatah fee itu diduga yang ke-7 kali diterima oleh Bowo. Enam penerimaan dari jatah fee sebelumnya ditaksir mencapai Rp221 juta dan 85.130 dollar AS.

Dalam kesempatan tersebut Basaria juga menyayangkan kembali tertangkapnya seorang anggota DPR RI, di tengah upaya KPK dan sejumlah partai politik untuk mewujudkan politik yang bersih dan berintegritas, hal-hal transaksional seperti ini harus terjadi.

"KPK sangat menyesalkan kejadian ini, karena diduga anggota DPR-RI yang juga mencalonkan diri di Daerah Pemillhan lawa Tengah II pada Pemilu 2019 justru terlibat korupsi dan bahkan diduga telah mengumpulkan uang dari sejumlah penerimaan penerimaan terkait jabatan yang dopersiapkan untuk ”serangan fajar" pada Pemilu 2019 nanti," kata Basaria.

Basaria mengungkapkan, secara keseluruhan KPK telah memproses 236 para wakil rakyat, yang terdiri dari 71 anggota DPR sebagai tersangka selain kasus ini, dan 165 anggota DPRD di seluruh Indonesia.

Atas perbuatannya, terhadap Bowo dan Indung dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Asty dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dian Fath Risalah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement